MWawasan.ACEH ~ Untuk pertama kalinya di Kabupaten Aceh Besar, dilakukan hukuman cambuk sebanyak 120 kali terhadap pelaku pelecehan seksual pada anak-anak, hari Jumat (10/03).
Darmawan bin Abdulah (41), dicambuk di depan sekitar 100 orang di pekarangan Masjid Agung Al Munawarah setelah salat Jumat, karena terbukti memaksakan seks oral beberapa kali terhadap murid-muridnya yang berumur belasan tahun.
Asisten guru di balai pengajian yang juga bekerja sebagai petani ini terbukti melanggar pasal Syariah Islam, kata Ardiansyah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Tindak pidananya, istilahnya bukan homoseksualitas, tetapi dia melanggar pasal 47, Qanun nomor 6, tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak."
Darmawan bin Abdulah (41), dicambuk di depan sekitar 100 orang di pekarangan Masjid Agung Al Munawarah setelah salat Jumat, karena terbukti memaksakan seks oral beberapa kali terhadap murid-muridnya yang berumur belasan tahun.
Asisten guru di balai pengajian yang juga bekerja sebagai petani ini terbukti melanggar pasal Syariah Islam, kata Ardiansyah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Tindak pidananya, istilahnya bukan homoseksualitas, tetapi dia melanggar pasal 47, Qanun nomor 6, tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak."
Ardiansyah menambahkan hukuman yang berlaku pada orang dewasa yang memaksakan tindakan seksual terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan ini bertujuan untuk mencegah dan menghukum.
"Sifat preventifnya mencegah. Jangan sampai nanti ke depannya terulang lagi. Represif berarti agar yang pelakunya sadar di kemudian hari, jangan diulangi lagi. Dan hukuman preventifnya jadi pelajaran bagi yang lain, agar jangan coba-coba melakukan pelecehan seksual di Nangroe Aceh Darusalam," tegas Ardiansyah.
Sejak Qanun Jinayat diterapkan pada tahun 2015, telah terjadi penurunan dari 25 perkara di tahun 2014, 23 kasus tahun 2015 dan menjadi 15 perkara pada tahun 2016 di wilayah Aceh Besar. Sebagian besar karena terbukti melakukan perjudian dan berhubungan seksual dengan bukan pasangannya.
Dasar logika?
Secara umum di Provinsi Aceh, satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan Syariah Islam, sebenarnya belum terdapat penelitian terkait keefektifan penerapan hukum ini, seperti dikatakan Mawardi Ismail, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Persoalan apakah terjadi penurunan atau tidak, memang ini memerlukan data statistik. Tetapi sampai sekarang saya belum punya data statistik tentang itu. Dan kadang-kadang mengukurnya juga sulit karena harus dibandingkan dengan mana," kata Mawardi pengamat masalah hukum dan politik di Aceh.
Secara umum di Provinsi Aceh, satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan Syariah Islam, sebenarnya belum terdapat penelitian terkait keefektifan penerapan hukum ini, seperti dikatakan Mawardi Ismail, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Persoalan apakah terjadi penurunan atau tidak, memang ini memerlukan data statistik. Tetapi sampai sekarang saya belum punya data statistik tentang itu. Dan kadang-kadang mengukurnya juga sulit karena harus dibandingkan dengan mana," kata Mawardi pengamat masalah hukum dan politik di Aceh.
Tetapi sebagian masyarakat lebih menyukai Syariah Islam dibandingkan hukum pidana Indonesia karena lebih praktis dan cepat, tambah Mawardi.
"Dari omongan masyarakat yang terlihat, dengan melalui Qanun ini, yang pertama, pelaksanaan hukumannya menjadi lebih cepat. Kalau misalnya hukuman biasa, dia harus masuk penjara. Misalnya tiga bulan, kan harus tiga bulan dia berada di penjara. Dengan dicambuk ini, dia memang sakit, tapi sebentar itu kan, paling-paling nggak sampai satu jam, selesai," jelas Mawardi Ismail dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
#bbc
No comments:
Post a Comment