MWawasan.ACEH ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil menemukan ladang ganja di pemukiman Lamteuba Desa Ateuk Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, Selasa (7/3/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Tim menemukan hamparan ladang yang ditanami ganja seluar 2 hektare.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dengan jarak tempuh selama satu setengah jam dengan berjalan kaki,” kata Yusra, Rabu (8/3/2017).
Setelah menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam dari Desa Lamteuba, pihaknya menemukan ladang yang dicari. Tanaman ilegal tersebut berjumlah sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi batang mencapai 1,5 meter. Usia batang ganja yang ditemukan diperkirakan mencapai 5 bulan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, SH, MH membenarkan adanya penemuan ladang ganja tersebut.
“Iya benar SatRes Narkoba Polres Aceh Besar telah berhasil menemukan ladang ganja seluar 2 hektare,” kata Goenawan.
“Hasil temuan sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi mencapai 1,5 meter, usia batang mencapai 5 bulan” ujar Goenawan.
Ia melanjutkan, sebagian tanaman itu sudah dipanen oleh orang yang diduga pemiliknya.
“Sebagian tanaman sudah dipanen oleh pemiliknya, namun, pemilik ladang ganja itu tidak ada di lokasi,” jelas Goenawan.
Ia mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pemusnahan ribuan batang ganja tersebut di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.
“Sementara, 100 batang kita amankan ke Mapolres sebagai barang bukti,” tutup Goenawan.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dengan jarak tempuh selama satu setengah jam dengan berjalan kaki,” kata Yusra, Rabu (8/3/2017).
Setelah menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam dari Desa Lamteuba, pihaknya menemukan ladang yang dicari. Tanaman ilegal tersebut berjumlah sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi batang mencapai 1,5 meter. Usia batang ganja yang ditemukan diperkirakan mencapai 5 bulan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, SH, MH membenarkan adanya penemuan ladang ganja tersebut.
“Iya benar SatRes Narkoba Polres Aceh Besar telah berhasil menemukan ladang ganja seluar 2 hektare,” kata Goenawan.
“Hasil temuan sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi mencapai 1,5 meter, usia batang mencapai 5 bulan” ujar Goenawan.
Ia melanjutkan, sebagian tanaman itu sudah dipanen oleh orang yang diduga pemiliknya.
“Sebagian tanaman sudah dipanen oleh pemiliknya, namun, pemilik ladang ganja itu tidak ada di lokasi,” jelas Goenawan.
Ia mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pemusnahan ribuan batang ganja tersebut di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.
“Sementara, 100 batang kita amankan ke Mapolres sebagai barang bukti,” tutup Goenawan.
#Gan/HumasPoldaAceh
No comments:
Post a Comment