Breaking

Monday, March 20, 2017

5 Isu Krusial RUU Pemilu Kemungkinan Rampung di Sidang Paripurna

MWawasan.JAKARTA ~ Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu antara pemerintah dan DPR masih menyisakan 5 isu krusial yang tak kunjung rampung. Ada kemungkinan, persoalan ini dibawa ke sidang paripurna karena terkait kepentingan partai politik (parpol).

Target selesainya pembahasan RUU Pemilu ini jatuh pada April 2017. Pihak penyelenggaran pemilu juga mengingkan agar rancangan peraturan baru ini bisa segera selesai. Sebab, mekanisme dan sistem kepemiluan 2019 nanti akan mengacu pada UU tersebut.

“Lima isu krusial sampai sekarang belum uga tuntas dan mungkin nanti akan dibahas di tingkat sidang paripurna, kemungkinan. Karena ini merupakan kepentingan parpol yang sulit mendapatkan kesepakatan bersama,” kata Dirjen Polpum Kemendagri, Sudarmo, Senin (20/3).

Sejumlah isu tersebut antara lain, masalah sistem pemilu, tertutup atau terbuka. Lalu parlementary treshold, dan penataan kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Menurut dia, masalah-masalah tersebut sampai sekarang memang belum menemui titik temu.

Pihak pemerintah tentunya berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dikejar sampai April nanti. Karena, persiapan dan tahapan pelaksanaan pileg serta pilpres serentak akan mulai pada Juni mendatang.  Sudarmo mengatakan, paling tidak akhir Mei sudah ada kesepakatan.

“Karena menyangkut masalah UU, pembahasan pelaksanaan pileg dan pilpres serentak bulan Juni sudah mulai pentahapan, sehingga UU ini bisa selesai paling tidak akhir bulan Mei,” ungkap dia.

Begitu juga keputusan terkait calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017 – 2022. Ia ingin agar DPR bisa segera melakukan pembahasan, khususnya untuk fit proper test. Kemendagri melalui Ditjen Polpum telah menyeleksi nama-namanya dan diserahkan ke DPR.

“Ditjen Polpum sudah mendapatkan 14 untuk anggota KPU, dan 10 anggota Bawaslu, dan ini juga diserahkan ke komisi II DPR RI, namun sampe sekarang belum ada pembahasan, belum ada fit and proper test. Sedangkan 12 April masa jabatan yang lama telah selesai,” kata dia.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini juga meminta DPR agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. Karena Pemilu 2019 akan segera berlangsung, dan diharapkan aturan ini dapat memberikan keputusan pro kepada masyarakat dalam artian jujur dan adil.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meyakini pembahasan RUU Pemilu akan selesai sesuai target yaitu akhir April 2017, meskipun ada beberapa poin yang belum disepakati fraksi-fraksi di DPR karena adanya perbedaan sikap sehingga terjadi tarik menarik kepentingan.

“Penyelesaian RUU Pemilu kalau mau sehari pun bisa, kalau sudah ada kesepakatan bersama atau setahun pun bisa, namun kami batasi waktunya yaitu akhir April 2017 harus selesai,” katanya di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat kemarin.
 


#Gan/Humas Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas