MWawasan.Banjarmasin(KALSEL) ~ Di perairan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sepertinya masih terjadi kegiatan penyalahgunaan (Lahgun) BBM jenis solar. Terbukti, KN Chundamani P 116 milik Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak Surabaya menangkap Kapal MT Tabonganen -07, Kamis (9/3/2017) siang.
Kapal ini ditangkap petugas KPLP ketika melaksanakan Operasi Terpadu Lumba-Lumba 2017 di perairan Banjarmasin sekitarnya. Yang mengejutkan ternyata Kapal MT Tabunganen O7 diduga membawa 50 ton solar ilegal atau tanpa surat-surat .
Awalnya, KN Chundamani P 116 dibawah Captain Eko di perairan Tabonio Banjarmasin dan melihat MT Tabunganen lewat di Perairan Tabonio Banjarmasin. Curiga petugas pun menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut.
Ternyata adalah solar namun ketika ditanya mengenai dokumennya ternyata tak bisa menunjukkan. Maka kapal tersebut diamankan oleh KN Chundamani.
Komandan KN Chundamani P 116 Captain Eko Hadi Suyanto ketika dikonfirmasi Kamis (9/3) membenarkan penangkapan MT Tabonganen tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan di perairan dengan koordinat O3.28.624 S dan 114.30.163 E. MT Tabonganen sendiri membawa muatan solar sebanyak 50 ton.
Menurutnya muatan kapal 50 ton sollar tanpa dokumen resmi dan nantinya MT Tabunganen sekaligus barang bukti akan pihaknya serahkan ke KSOP Banjarmasin di Pelabuhan Trisakti.
Kapal ini ditangkap petugas KPLP ketika melaksanakan Operasi Terpadu Lumba-Lumba 2017 di perairan Banjarmasin sekitarnya. Yang mengejutkan ternyata Kapal MT Tabunganen O7 diduga membawa 50 ton solar ilegal atau tanpa surat-surat .
Awalnya, KN Chundamani P 116 dibawah Captain Eko di perairan Tabonio Banjarmasin dan melihat MT Tabunganen lewat di Perairan Tabonio Banjarmasin. Curiga petugas pun menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut.
Ternyata adalah solar namun ketika ditanya mengenai dokumennya ternyata tak bisa menunjukkan. Maka kapal tersebut diamankan oleh KN Chundamani.
Komandan KN Chundamani P 116 Captain Eko Hadi Suyanto ketika dikonfirmasi Kamis (9/3) membenarkan penangkapan MT Tabonganen tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan di perairan dengan koordinat O3.28.624 S dan 114.30.163 E. MT Tabonganen sendiri membawa muatan solar sebanyak 50 ton.
Menurutnya muatan kapal 50 ton sollar tanpa dokumen resmi dan nantinya MT Tabunganen sekaligus barang bukti akan pihaknya serahkan ke KSOP Banjarmasin di Pelabuhan Trisakti.
#Gan/tribunnews
No comments:
Post a Comment