Breaking

Saturday, March 4, 2017

Bacok Teman Akrab Sendiri Karena Selingkuhi Isterinya

MWawasan.OKI(SUMSEL) ~ Tersangka inisial AA Alias DI, tak berpikir panjang setelah mengetahui kawan akrabnya inisial HE berselingkuh dengan isterinya. Tak urung sebilah parang ditebaskannya kearah leher dan sekujur tubuh korban inisial HE, 27 thn, hingga merenggang nyawa, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017.

Setelah membunuh selingkuhan istrinya tersebut, tersangka kabur meninggalkan Desa Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuju Pulau Bangka sampai tiga bulan terakhir.

Diketahui tempat pelarian tersangka, lalu polisi yang telah menerima laporan Polisi LP/B/277/XI/ 2016/Res OKI, tersangka pada tanggal 10 November 2016, pukul 06.00, tersangka membunuh teman dekatnya sendiri HE, yang juga selingkuhan isterinya dengan beberapa bacokan.

Tersangka dan korban ini merupakan teman baik, mereka sama bekerja di perkebunan sawit PT. Selapan Jaya, sebelum kejadian tersangka mencurigai jika isterinya itu ada hubungan spesial dengan korban, kata Kapolres AKBP Amazona P SH, Sik didampingi Kompol G Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Haris M SH SIk.

Membuat tersangka emosi tinggi, ketika pagi hari itu, korban menelpon isterinya, kebetulan tersangka yang mengangkat telpon dari korban. Ketika itu, korban menelpon ke nomor isterinya dan menyapa halo sayang, saat dijawab oleh tersangka, telpon tersebut langsung diputus oleh korban. tersangka yang sudah emosi, lalu mengambil sebilah parang, dan mendatangi rumah korban, kata Kapolres OKI AKBP Amazona yang menirukan pengakuan tersangka.

Lalu, tersangka tanpa basa-basi nekat masuk rumah dan membacok korban berkali-kali di dalam kamar.  Nyawa korban tidak bisa tertolong lagi saat dalam perjalan ke rumah sakit. Korban sudah berlumuran darah dan sehingga orang yang berada di rumah tak sempat lagi menyelamatkannya hingga tewas, tutur Kapolres OKI.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka melarikan diri ke Pulau Bangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, polisi melakukan pengejaran, akhirnya berhasil meringkus tersangka di Bangka tanpa ada perlawanan.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, tersangka sementara dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara, tegas Kapolres OKI. Tersangka mengakui, bahwa kalau saat itu dirinya sudah gelap mata dan tidak bisa lagi mengontrol emosinya.

Saat saya mengetahui, kalau korban itu selingkuh dengan isteri saya, saya tidak bisa lagi menahan emosi, apalagi saat menerima telpon dari Heri dia bilang sayang, ujar tersangka yang tak menyesali perbuatannya.

Masih kata tersangka, tanpa pikir panjang mengambil parang yang ada di pondok dan mendatangi rumah korban yang saat itu sedang berbaring di kamar. Saya hilap dan yang ada dalam pikiran saya hanya membunuh, maka itu saya bacok berulang kali hingga tewas, ungkapnya dan setelah itu dirinya kabur ke Bangka.

 
#Gan/ Opr PID Bid Humas

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas