Rekontruksi ulang perkara |
MWawasan.Tais(BENGKULU) ~ Setelah dilakukan reka ulang
kejadian dan tidak memakan waktu lama. Berkas kasus pembunuhan terhadap pacar diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Tais. Dengan Tersangka Ar (16) nama samaran warga Kecamatan
Lubuk Sandi yang diduga membunuh pacarnya In (15), warga di Kecamatan
Seluma Barat. Mengingat penahanan anak-anak yang disangka melakukan
tindak pidana maksimal selama 20 hari sebelum persidangan.
“Ini sebuah aturan jika anak-anak
maksimal 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka sudah di kejaksaan
untuk proses sidang,” tegas Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu
Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada
wartawan.
Disampaikan, hal ini juga bagian memperhatikan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk pemeriksaannya sendiri dalam
minggu ini sudah selesai. Termasuk pemeriksaan para saksi-saksi yang
mengetahui kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, Margopo mengatakan, penyidik juga masih menunggu hasil otopsi dari RSUD M Yunus Bengkulu yang dilakukan bersama-sama dengan dokter forensik Palembang.
“Untuk mengetahui secara detail kondisi
fisik tubuh korban saat meninggal. Sekalipun sebelumnya sudah dilakukan
rekonstruksi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam rekontsruksi diketahui
secara jelas tersangka setelah menyetubuhi korban, kemudian
menghantamkan batu sebesar kepalan tangan ke arah kepala bagian belakang
korban. Sehingga korban tersungkur dan kemudian meninggal, serta
dihanyutkan ke aliran wisata Curug Tiga Desa Napal Jungur.
Seperti diketahui, korban dibawa oleh
tersangka pada Selasa (21/2) lalu. Korban dijemput dikedimannya.
Kemudian diajak ke kawasan wisata air terjun Curug Tiga Desa Napal
Jungur. Korban kemudian disetubuhi oleh tersangka dan kemudian dibunuh.
Karena ternyata korban sudah hamil 1,5 bulan.
#Gan/MW-01/bengkuluekspres
No comments:
Post a Comment