MWawasan.PONTIANAK ~ Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si membuka workshop penyusunan indikator kinerja utama Kabupaten Sekadau di Pontianak, Kamis (9/3). Pemkab pun berupaya untuk meningkatkan kinerjanya, bahkan target dalam 2 tahun kedepan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kedepan harus berada pada posisi ‘B’.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH, M.Si, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD , Camat dan para peserta lainnya. Selain itu hadir pula, dua narasumber Dra Nadimah, MBA, Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah II dan Dra Endang Purwaningsih, MAP, Kabid koordinasi Pemalaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah II.
Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, pembangunan yang dilaksanakan melalui pelaksanaan program dan kegiatan diharapkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, kata dia, Pemda harus mampu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mulai dari perencanaan hingga proses evaluasi.
“Prinsip Good Governance atau pemerintahan yang baik merupakan komitmen yang mutlak dalam penyelenggaraan kepemerintahan dengan bercirikan profesionalisme, transparan, efektif, efisien akuntabel dan demokratis,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerja pemerintah daerah, perlu suatu pengukuran kinerja untuk menunjukan apakah sasaran telah berhasil dicapai. Agar sasaran kegiatan dan program berjalan efektif, efisien dan optimal maka ditetapkan suatu pengukuran indikator kinerja utama yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Penetapan indikator kinerja utama Kabupaten Sekadau bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan terukur dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaia sytau tujuan dan sasaran strategis yang digunakan untuk peraikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja,” jelasnya.
“Indikator kinerja utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis. Penetapan indikator kinerja utama (IKU) harus memenuhi karakteristik dan kriteria,” timpal pria yang juga lulusan Magister Universitas Indonesia itu.
Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari itu mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2016 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kabupaten Sekadau masih pada posisi ‘C’. Penilaian itu, kata dia, menunjukan tingkat efektifitas dan efisiensi enggunakan anggaran masih sangat rendah jika dihungkan dengan capaian kinerja.
“Workshop yang dilakukan selama dua hari merupakan langkah awal dalam upaya untuk menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (SAKIP) secara intensif. Workshop ini akan mereview kembali rumusan unsur-unsur kunci dalam perencanaan sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2016-2021,” kata dia.
Ia mengatakan, target dalam 2 tahun hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kedepan harus berada pada posisi ‘B’. Tentunya, kata dia, hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab Bagian Organisasi, Bappeda ataupun Inspektorat tetapi tanggungjawab semua pihak untuk mewujudkannya.
“Artinya tahun depan kita upayakan dari ‘C’ meningkat ke ‘CC’ dan tahun berikutnya meningkat ke posisi ‘B’,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan A Adrianto Gonokusumo menuturkan, indiaktor kinerja utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi. Setiap instansi pemerintah, kata dia, wajib menerapkan indikator kinerja utama secara formal untuk tujuan dan sasaran strategis.
“Dengan ditetapkannya tentu diharapkan akan diperoleh informasi kinerja kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik. Diperolehnya ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akutabilitas,” ucapnya.
Ia mengatakan, dengan ditetapkannya RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2016-2021 maka peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sekadau, perlu ditinjau ulang. Menurutnya, Pemkab Sekadau perlu menetapkan kembali Indikator Kinerja Utama untuk mengukur tingkat pencapaian dari visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2016-2021.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilita kinerja instansi pemerintah tahun 2016 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masih banyak kelemahan dakam menyelenggarakan SAKIP Kabupaten Sekadau,” ungkap Adrianto yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau itu.
Pemkab Sekadau, kata dia, akan memanfaatkan indikator kinerja utamanya dalam perencanaan, penganggaran, pengukuran, pelaporan mauapun pemberian penghargaan dan sanksi.
“Oleh sebab itu, untuk tujuan tersebut dipandang perlu dilaksanakan workshop penyusunan IKU Kabupaten Sekadau,” tuturnya.
Dikatakan dia, hal ini juga bertujuan meningkatkan ketepatan berbagai rumusan unsur-unsur kunci dalam perencanaan, seperti tujuan dan sasaran serta indikator kinerja utama yang digunakan untuk menujukan keberhasilan pencapaian target.
“Hal ini juga bertujuan meningkatkan ketepatan dalam menetapkan sasaran strategis, indikator kinerja utama dan target pada perjanjian kinerja 2017,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH, M.Si, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD , Camat dan para peserta lainnya. Selain itu hadir pula, dua narasumber Dra Nadimah, MBA, Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah II dan Dra Endang Purwaningsih, MAP, Kabid koordinasi Pemalaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah II.
Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, pembangunan yang dilaksanakan melalui pelaksanaan program dan kegiatan diharapkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, kata dia, Pemda harus mampu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mulai dari perencanaan hingga proses evaluasi.
“Prinsip Good Governance atau pemerintahan yang baik merupakan komitmen yang mutlak dalam penyelenggaraan kepemerintahan dengan bercirikan profesionalisme, transparan, efektif, efisien akuntabel dan demokratis,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerja pemerintah daerah, perlu suatu pengukuran kinerja untuk menunjukan apakah sasaran telah berhasil dicapai. Agar sasaran kegiatan dan program berjalan efektif, efisien dan optimal maka ditetapkan suatu pengukuran indikator kinerja utama yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Penetapan indikator kinerja utama Kabupaten Sekadau bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan terukur dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaia sytau tujuan dan sasaran strategis yang digunakan untuk peraikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja,” jelasnya.
“Indikator kinerja utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis. Penetapan indikator kinerja utama (IKU) harus memenuhi karakteristik dan kriteria,” timpal pria yang juga lulusan Magister Universitas Indonesia itu.
Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari itu mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2016 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kabupaten Sekadau masih pada posisi ‘C’. Penilaian itu, kata dia, menunjukan tingkat efektifitas dan efisiensi enggunakan anggaran masih sangat rendah jika dihungkan dengan capaian kinerja.
“Workshop yang dilakukan selama dua hari merupakan langkah awal dalam upaya untuk menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (SAKIP) secara intensif. Workshop ini akan mereview kembali rumusan unsur-unsur kunci dalam perencanaan sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2016-2021,” kata dia.
Ia mengatakan, target dalam 2 tahun hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kedepan harus berada pada posisi ‘B’. Tentunya, kata dia, hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab Bagian Organisasi, Bappeda ataupun Inspektorat tetapi tanggungjawab semua pihak untuk mewujudkannya.
“Artinya tahun depan kita upayakan dari ‘C’ meningkat ke ‘CC’ dan tahun berikutnya meningkat ke posisi ‘B’,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan A Adrianto Gonokusumo menuturkan, indiaktor kinerja utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi. Setiap instansi pemerintah, kata dia, wajib menerapkan indikator kinerja utama secara formal untuk tujuan dan sasaran strategis.
“Dengan ditetapkannya tentu diharapkan akan diperoleh informasi kinerja kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik. Diperolehnya ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akutabilitas,” ucapnya.
Ia mengatakan, dengan ditetapkannya RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2016-2021 maka peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sekadau, perlu ditinjau ulang. Menurutnya, Pemkab Sekadau perlu menetapkan kembali Indikator Kinerja Utama untuk mengukur tingkat pencapaian dari visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2016-2021.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilita kinerja instansi pemerintah tahun 2016 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masih banyak kelemahan dakam menyelenggarakan SAKIP Kabupaten Sekadau,” ungkap Adrianto yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau itu.
Pemkab Sekadau, kata dia, akan memanfaatkan indikator kinerja utamanya dalam perencanaan, penganggaran, pengukuran, pelaporan mauapun pemberian penghargaan dan sanksi.
“Oleh sebab itu, untuk tujuan tersebut dipandang perlu dilaksanakan workshop penyusunan IKU Kabupaten Sekadau,” tuturnya.
Dikatakan dia, hal ini juga bertujuan meningkatkan ketepatan berbagai rumusan unsur-unsur kunci dalam perencanaan, seperti tujuan dan sasaran serta indikator kinerja utama yang digunakan untuk menujukan keberhasilan pencapaian target.
“Hal ini juga bertujuan meningkatkan ketepatan dalam menetapkan sasaran strategis, indikator kinerja utama dan target pada perjanjian kinerja 2017,” tandasnya.
#Gan/bella humas
No comments:
Post a Comment