MWawasan.BandaAceh(ACEH) ~ Dit Reskrimsus kembali menangkap sebuah truk bermuatan 30 kayu Ilegal Loging, di Jalan Medan – Banda Aceh, kawasan Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, 24 Februari 2017, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kombes Pol Armensyah Thay yang didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Ridwan Usman, Kasubdit IV Tipidter, AKBP Erwan dan Kasubdit Pid, AKBP Sulaiman, dalam Pers release di Ruang Aula Dit Reskrimsus, Polda Aceh, Selasa (07/03/17).
“Tersangka berinisial MU alias AR, diduga melanggar pasal 82 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya kombes Pol Armensyah Thay.
Selain itu, juga menangkap sebuah mobil truk bermuatan kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih 5 kubik tanpa dokumen, di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Gampong Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 27 Februari 2017. “Tersangka berinisial SA dan diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan provinsi Aceh, melakukan pengelacakan dan meminta pengukuran jenis kayu ke pihak Dinas Kehutanan Aceh dan masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh ini, juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan hutan secara ilegal.
Kombes Pol Armensyah Thay yang didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Ridwan Usman, Kasubdit IV Tipidter, AKBP Erwan dan Kasubdit Pid, AKBP Sulaiman, dalam Pers release di Ruang Aula Dit Reskrimsus, Polda Aceh, Selasa (07/03/17).
“Tersangka berinisial MU alias AR, diduga melanggar pasal 82 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya kombes Pol Armensyah Thay.
Selain itu, juga menangkap sebuah mobil truk bermuatan kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih 5 kubik tanpa dokumen, di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Gampong Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 27 Februari 2017. “Tersangka berinisial SA dan diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan provinsi Aceh, melakukan pengelacakan dan meminta pengukuran jenis kayu ke pihak Dinas Kehutanan Aceh dan masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh ini, juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan hutan secara ilegal.
“Jika ditemukan kayu tanpa dokumen akan ditangkap dan diproses. Kita minta kepada masyarakat, agar masyarakat tidak melakukan penebangan kayu tanpa izin dari pihak yang berwenang,” ujar Kombes Pol Armensyah Thay.
#Gan/HumasPoldaAceh
No comments:
Post a Comment