MWawasan.Padang(SUMBAR) ~ Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua orang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, S.Ik melalui Kasat Reskrim Kompol Abdus Syukur F, S.Ik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut.
“Dua orang pelaku berhasil kita tangkap, dan juga kita sita barang bukti satu unit sepeda motor”, ujar Kasat Reskrim.
Dua orang pelaku tersebut ialah SA (34) warga Ganting Kec. Padang Timur, dan AH (35) warga Perupuk Tabing Kec. Padang Utara.
Informasi yang dihimpun tim dilapangan, bahwa penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/35/K/I/2017/Sekta Timur tanggal 15 Januari 2017 tentang perkara Pencurian (ranmor roda 2). Korban An. Fajri, 27 Thn, Minang, Swasta, Banuaran Indah Blok B No. 15 Kel. Banuaran Nan XX, Kec. Lbk Begalung Kota Padang.
Sepeda motornya hilang di Warnet Tania dijalan Kesatria Ganting pada hari Minggu Tgl 01 Januari 2017 jam 17.30 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku mengarah ke SA. Tim opsnal Polresta langsung menangkap pelaku SA pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira jam 18.30 Wib.
Saat dilakukan penangkapan Polisi menemukan sebilah pisau di pinggangnya, pengakuan SA bahwa yang mencuri sepeda motor tersebut adalah temannya F (DPO), dan SA hanya menjualnya kepada AH seharga Rp. 1 juta dan ianya dapat bagian Rp. 300 ribu.
Selanjutnya anggota Opsnal Reskrim Polresta Padang berangkat kerumah AH, disana Polisi mengamankan Barang Bukti sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, S.Ik melalui Kasat Reskrim Kompol Abdus Syukur F, S.Ik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut.
“Dua orang pelaku berhasil kita tangkap, dan juga kita sita barang bukti satu unit sepeda motor”, ujar Kasat Reskrim.
Dua orang pelaku tersebut ialah SA (34) warga Ganting Kec. Padang Timur, dan AH (35) warga Perupuk Tabing Kec. Padang Utara.
Informasi yang dihimpun tim dilapangan, bahwa penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/35/K/I/2017/Sekta Timur tanggal 15 Januari 2017 tentang perkara Pencurian (ranmor roda 2). Korban An. Fajri, 27 Thn, Minang, Swasta, Banuaran Indah Blok B No. 15 Kel. Banuaran Nan XX, Kec. Lbk Begalung Kota Padang.
Sepeda motornya hilang di Warnet Tania dijalan Kesatria Ganting pada hari Minggu Tgl 01 Januari 2017 jam 17.30 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku mengarah ke SA. Tim opsnal Polresta langsung menangkap pelaku SA pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira jam 18.30 Wib.
Saat dilakukan penangkapan Polisi menemukan sebilah pisau di pinggangnya, pengakuan SA bahwa yang mencuri sepeda motor tersebut adalah temannya F (DPO), dan SA hanya menjualnya kepada AH seharga Rp. 1 juta dan ianya dapat bagian Rp. 300 ribu.
Selanjutnya anggota Opsnal Reskrim Polresta Padang berangkat kerumah AH, disana Polisi mengamankan Barang Bukti sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
#Gan
No comments:
Post a Comment