Breaking

Saturday, March 18, 2017

Dua Residivis Narkoba Diciduk Team Satresnarkoba Polres Lotim

MWawasan.Selong(NTB) ~ Narkoba yang semangkin  langka dan sulit dicari, harga yang kian tinggi, tidak membuat Jera para Bandar dan Pengedarnya, terbukti Jumat (17/03), pkl 21.30 wita. 

Team Satresnarkoba Polres Lotim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba di sebuah Rumah di Desa Teros, kelurahan Tanjung, Kec. Labuhan Haji. Pelaku Yang berhasil diamankan adalah MDI als SEN (35) Kelayu Utara, Selong, AFN als FEN, (31) Tanjung, Kec. Labuhan Haji dan HHAM als DNY, (33), Teros, Kel. Tanjung, Kec. Labuhan Haji.


Ketiganya diamankan pada saat sedang memakai bersama sesaat setelah membungkus Narkotika jenis Shabu dalam varian yang berbeda didalam kamar milik DNY di Teros, ketiganya tidak bisa berkutik setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu siap edar di Saku celana sebelah kanan dari salah satu pelaku an. MDI als SEN dalam kotak permen Frozz.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berupa : 12 (dua belas) bungkus Narkotika jenis Shabu berat Bruto 6,06 g, Gunting, dua buah korek api tanpa kepala, tiga buah HP berbagai merk (Samsung, Huawei dan Nokia), skop plastik dua buah dan satu buah Kotak permen merk Frozz

Selanjutnya pada pkl 23.30 wita Tim Satresnarkoba Polres Lotim kembali melakukan pengembangan di tempat lain di kelurahan Tanjung dan berhasil mengamankan pelaku an. ARR als AGP, (34) warga Tanjung Teros, dan menyita Barang bukti berupa : 5 (lima) poket Shabu berat 4,35 g, Uang tunai hasil penjualan Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), Timbangan merk HWH, dua buah korek api tanpa kepala, Dua bungkus Klip plastik, Skop plastik dua buah, Tiga buah Bong, Dua buah HP merk Aldo dan Nokia

Total Narkotika jenis Shabu yang diamankan dari dua tempat kejadian seberat 10,44 g.

Kapolres Lombok Timur AKBP Wingky Adhityo Kusumo, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit H, SH mengatakan, "Keempat pelaku yang berhasil diamankan dua merupakan Bandar Narkoba dan merupakan Residivist Tindak pidana Narkotika yang jauh dari kata jera karena Bisnis Narkoba telah mempengaruhi hidupnya," ungkap Prayit.


"Setidak-tidaknya Kami sudah berhasil menyelamatkan lebih dari 60 jiwa atas penangkapan MDI als SEN (35), ARR als AGP, (34) dkk yang memiliki hampir 11 gram Narkotika jenis Shabu dan terima kasih atas peran Masyarakat Teros dan Tanjung yang turut berperan aktif dalam proses penangkapan yang kami lakukan", tambah Mantan Waka Polsek Pringgabaya ini

Saat ini pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU 35/2009 dengan ancaman Hukuman maximal seumur Hidup.



#Prayit H, SH

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas