MWawasan.JAKARTA ~ Kementerian Agama sejak tahun 2013, sudah menyelesaikan kasus kerugian negara sebanyak 1.434 kasus. Penyelesaian kasus dilakukan melalui Sidang Penyelesaian Kerugian Negara yang sudah dilakukan 10 kali. Dari 1.438 kasus, 1.434 kasus sudah ada penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan sisa kasus lainnya dalam proses Draf KMA.
Hari ini, Kamis (9/3), Kementerian Agama melalui Sidang Penyelesaian Kerugian Negara menyelesaikan 176 kasus kerugian negara. Sidang Penyelesaian Kerugian Negara merupakan hasil hasil pemeriksaan baik hasil pemeriksaan BPK RI maupun oleh Inspektorat Jenderal yang sudah dimuat di dalam laporan hasil pemeriksaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Prof. Dr. Ahmad Gunaryo (Kepala Biro Hukum dan KLN), Syihabuddin Latief (Kepala Biro Keuangan dan BMN) sebagai Wakil 1 dan Nur Arifin (Kepala Biro Ortala) sebagai Anggota Majelis diselenggarakan di ruang sidang Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
"Sidang Penyelesaian Kerugian Negara merupakan hasil -hasil pemeriksaan atau audit baik hasil pemeriksaan BPK RI maupun oleh Inspektorat Jenderal, dan tentu hasil yang sudah dimuat di dalam laporan hasil pemeriksaan dan ditetapkan kerugian negaranya," ujar Syihabuddin.
Dikatakan Syihabuddin,kalau BPK atau auditor menetapkan kerugian negara, maka itu sudah sudah melalui proses kajian yang mendalam.Tapi kalau Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) melihat masih ada celah hukum itu bisa dikurangi atau dihapuskan atau tidak, itu bisa saja menganulir.
"Karena sekali pun temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan yang dinyatakan bersalah, dan sudah dibayar ke kas negara, tapi bila temuan itu belum ditetapkan statusnya oleh TPKN, itu belum selesai," kata Syihab.
Selanjutnya, ujar Syihabuddin, hasil sidang ini akan tetapkan oleh SK Menteri, kalau itu kerugian negara itu nilainya berapa nanti harus disetor kekas negara, tentu bisa dicicil paling lama 24 bulan.
Ahmad Gunaryo mengatakan,hasil dari TPKN ini nantinya akan ada deklarasi dari Menteri, yang menyatakan bahwa ini tidak ada kerugian dari negara, atau kalau ada akan ditagih sesuai dari hasil rekomendasi berdasarkan hasil dari Sidang Penyelesaian Kerugian Negara.
Hari ini, Kamis (9/3), Kementerian Agama melalui Sidang Penyelesaian Kerugian Negara menyelesaikan 176 kasus kerugian negara. Sidang Penyelesaian Kerugian Negara merupakan hasil hasil pemeriksaan baik hasil pemeriksaan BPK RI maupun oleh Inspektorat Jenderal yang sudah dimuat di dalam laporan hasil pemeriksaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Prof. Dr. Ahmad Gunaryo (Kepala Biro Hukum dan KLN), Syihabuddin Latief (Kepala Biro Keuangan dan BMN) sebagai Wakil 1 dan Nur Arifin (Kepala Biro Ortala) sebagai Anggota Majelis diselenggarakan di ruang sidang Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
"Sidang Penyelesaian Kerugian Negara merupakan hasil -hasil pemeriksaan atau audit baik hasil pemeriksaan BPK RI maupun oleh Inspektorat Jenderal, dan tentu hasil yang sudah dimuat di dalam laporan hasil pemeriksaan dan ditetapkan kerugian negaranya," ujar Syihabuddin.
Dikatakan Syihabuddin,kalau BPK atau auditor menetapkan kerugian negara, maka itu sudah sudah melalui proses kajian yang mendalam.Tapi kalau Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) melihat masih ada celah hukum itu bisa dikurangi atau dihapuskan atau tidak, itu bisa saja menganulir.
"Karena sekali pun temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan yang dinyatakan bersalah, dan sudah dibayar ke kas negara, tapi bila temuan itu belum ditetapkan statusnya oleh TPKN, itu belum selesai," kata Syihab.
Selanjutnya, ujar Syihabuddin, hasil sidang ini akan tetapkan oleh SK Menteri, kalau itu kerugian negara itu nilainya berapa nanti harus disetor kekas negara, tentu bisa dicicil paling lama 24 bulan.
Ahmad Gunaryo mengatakan,hasil dari TPKN ini nantinya akan ada deklarasi dari Menteri, yang menyatakan bahwa ini tidak ada kerugian dari negara, atau kalau ada akan ditagih sesuai dari hasil rekomendasi berdasarkan hasil dari Sidang Penyelesaian Kerugian Negara.
#Gan/boy/dm/dm
No comments:
Post a Comment