MWawasan.Balikpapan(KALTIM) ~ Dalam rangka penguatan peran partai politik dan memaksimalkan manajemen partai politik (parpol), Kementerian Dalam Negeri mendorong adanya pengelolaan parpol yang baik dan bersih dari korupsi.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri pada pembukaan Rakornas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol di Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini.
“Kita semua menginginkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, begitu juga dengan parpol,” ungkap Soerdarmo.
Soedarmo meminta para pengelola menajemen keuangan parpol segera tanggap dan bersikap terbuka (transparan).
Dirjen Polpum menilai penting adanya perubahan aturan pengelolaan bantuan keuangan parpol serta adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan parpol.
“Terutama terkait verifikasi persyaratan pengajuan pencairan dana bantuan keuangan yang direalisasikan oleh pusat dan daerah serta laporan pertanggungjawaban untuk dilakukan pemeriksaan BPK,” ujar Soedarmo.
Guna memperkuat akuntabilitas pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol ini, maka penting diselenggarakan forum pengelolaan bantuan keuangan kepada parpol. Dihadapan para peserta rakornas, Kemendagri berharap adanya pencarian sumber keuangan parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memahami perubahan Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan keuangan parpol.
#Gan/Humas Puspen Kemendagri/Ditjen Polpum Kemendagri
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri pada pembukaan Rakornas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol di Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini.
“Kita semua menginginkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, begitu juga dengan parpol,” ungkap Soerdarmo.
Soedarmo meminta para pengelola menajemen keuangan parpol segera tanggap dan bersikap terbuka (transparan).
Dirjen Polpum menilai penting adanya perubahan aturan pengelolaan bantuan keuangan parpol serta adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan parpol.
“Terutama terkait verifikasi persyaratan pengajuan pencairan dana bantuan keuangan yang direalisasikan oleh pusat dan daerah serta laporan pertanggungjawaban untuk dilakukan pemeriksaan BPK,” ujar Soedarmo.
Guna memperkuat akuntabilitas pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol ini, maka penting diselenggarakan forum pengelolaan bantuan keuangan kepada parpol. Dihadapan para peserta rakornas, Kemendagri berharap adanya pencarian sumber keuangan parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memahami perubahan Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan keuangan parpol.
#Gan/Humas Puspen Kemendagri/Ditjen Polpum Kemendagri
No comments:
Post a Comment