Breaking

Tuesday, March 7, 2017

Kemendagri Sepakat Pentingnya Aturan Pembangunan Daerah Berciri Kepulauan

MWawasan.JAKARTA ~ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat untuk membahas pentingnya pembentukan Undang-Undang yang mengatur pembangunan daerah/ wilayah kepulauan di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Menurut Mendagri daerah-daerahkepulauan di Indonesia perlu untuk mendapatkan perhatian khusus.

"Pemerintah sependapat adanya pembahasan tentang daerah yang bercirikan kepulauan, ini penting saya kira untuk keadilan seperti contohnya Maluku, Papua Barat, NTB, NTT, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dll," ujar Mendagri ketika menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I DPD,di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/3).

Mendagri menegaskan hal ini  perlu perhatian bersama lantaran pembangunan infrastukrur di daerah tidak hanya berkaitan dengan daratan namun juga pada laut dan udara. Pemerintah melalui kemendagri akan memikirkan serta memberikan afirmasi kepada daerah-daerah yang berciri kepulauan. Tentu dengan mekanisme perhitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkeadilan.

Kemendagri menurut Tjahjo juga akan segera mengadakan evaluasi dengan Kementerian Keuangan dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait penetapan DAU dan DAK yang mengutamakan prinsip keadilan tersebut. Di sela-sela rapat kerja, Mendagri menyebutkan Maluku merupakan wilayah kepulauan yang paling luas. Mendagri juga meminta DPD untuk mengadakan agenda rapat dengan Kemenkeu terkait dengan perubahan DAK dan DAU.

"Terkait provinsi kepulauan, memang kalau jujur yang paling luas itu wilayahnya Maluku. Maluku provinsi paling luas, saya mohonkan DPD ada agenda rapat dengan kemenkeu, karena sistem DAK dan DAU akan diubah, kalau tidak ,dibandingkan Maluku dan Kabupaten Bogor lebih besar Bogor, padahal jumlah penduduk di Maluku 2,5 juta sedangkan di Bogor 6 juta. Kalimantan Utara juga begitu, luasnya dua setengah Pulau Jawa," tutur dia.

Sementara itu Dirjen Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengungkapkan pihaknya sangat menyadari pentingnya regulasi ini. Menurut dia, aturan tentang pembangunan daerah berciri kepulauan sebagai wujud pemerataan pembangunan yang ada di daerah.

"Adanya regulasi ini sebagai wujud  kita memberikan perhatian kepada daerah yang bercirikan kepulauan, sangat disadari untuk itu," ujar Sumarsono.

Dia menambahkan sebagaimana yang tertera pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah pusat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK memperhatikan provinsi yang bercirikan kepulauan.
 


#Gan/Humas Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas