MWawasan.Palembang(SUMSEL) ~ Aksi tindak kejahatan melalui media sosial kembali terjadi, hal itu pun terbukti setelah FYS, 18 thn, nyaris jadi korban pemerkosaan oleh lelaki yang baru di kenalnya melalui media sosial Facebook.
Tak terima kejadian tersebut, membuat warga Jalan KH Azhari Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang Sumatera Selatan, didampingi ibunya melapor ke Polresta Palembang, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, malam. Kepada petugas, korban mengatakan kejadian yang dialaminya tak lama sebelum dirinya melapor, sekira pukul 17.00 wib, di Lorong Jamik tepatnya di dalam rumah kosong Kecamatan Plaju Palembang.
Bermula ketika dirinya berkenalan dengan pelaku RI, 19 thn, lelaki yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook, dan menjalin hubungan melalui telepon. Nah, kemarin itu dia (pelaku), mengajak jalan-jalan ke Jakabaring pak, sesudah itu dia ngajak kerumahnya alasan untuk mengambil helm.
Disitulah saya langsung dikuncinya di dalam rumah, dan menarik baju saya pak, ungkap korban, mengungkapkan kejadian. Namun pada saat itu, lanjut korban, dirinya langsung memberontak hendak keluar rumah, sehingga membuat bajunya pun koyak. Saya berteriak minta tolong pak, beruntung ada ibu-ibu yang langsung menolong saya pada saat itu, katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, membenarkan laporan korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan pasal 265 yo 53 KUHP, dengan nomor LPB/516/II/2017/SPKT. Laporan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, guna ditindak lanjuti, singkatnya.
#Gan/Opr PID Bid Humas
Tak terima kejadian tersebut, membuat warga Jalan KH Azhari Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang Sumatera Selatan, didampingi ibunya melapor ke Polresta Palembang, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, malam. Kepada petugas, korban mengatakan kejadian yang dialaminya tak lama sebelum dirinya melapor, sekira pukul 17.00 wib, di Lorong Jamik tepatnya di dalam rumah kosong Kecamatan Plaju Palembang.
Bermula ketika dirinya berkenalan dengan pelaku RI, 19 thn, lelaki yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook, dan menjalin hubungan melalui telepon. Nah, kemarin itu dia (pelaku), mengajak jalan-jalan ke Jakabaring pak, sesudah itu dia ngajak kerumahnya alasan untuk mengambil helm.
Disitulah saya langsung dikuncinya di dalam rumah, dan menarik baju saya pak, ungkap korban, mengungkapkan kejadian. Namun pada saat itu, lanjut korban, dirinya langsung memberontak hendak keluar rumah, sehingga membuat bajunya pun koyak. Saya berteriak minta tolong pak, beruntung ada ibu-ibu yang langsung menolong saya pada saat itu, katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, membenarkan laporan korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan pasal 265 yo 53 KUHP, dengan nomor LPB/516/II/2017/SPKT. Laporan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, guna ditindak lanjuti, singkatnya.
#Gan/Opr PID Bid Humas
No comments:
Post a Comment