Breaking

Sunday, March 12, 2017

Ketua Panwas dan Kapolres Jayapura Gelar Press Conference Terkait Pelaksanaan PSU

MWawasan.Sentani(PAPUA) ~ Kapolres Jayapura Akbp Gustav R Urbinas. SH. S.IK bersama Ketua KPUD Kab. Jayapura Lidia Mokay, S.Sos dan Ketua Panwas Kab. Jayapura Ronald M Manoach, ST melaksanakan Press Conference di Ruang Cycloop Mapolres Jayapura, Jumat (10/3/2017).

Ketua KPUD Kab Jayapura Lidia Mokay. S.Sos menyampaikan, terkait dengan PSU, dari hasil Klarifikasi rekomendasi yang diberikan oleh panwas sebanyak 236 TPS yang harus di PSU, tetapi setelah dilakukan pencermatan dan klarifikasi lalu  didapatkan jumlah 229 TPS.

“Kenapa berkurang. Karena ada pendobolan- pendobolan TPS dalam rekonnya panwas, kemudian hasil klarifikasi juga kita temukan banyak alasan tidak bisa dipegang, selanjutnya untuk SK mereka ada sudah masukkan dan ada yang setelah pungutan suara selesai baru mereka masukkan SKnya sehingga mereka bisa merubah dan mencocokkan dengan C1, oleh karena itu keterangan dari KPPS, PPS dan PPD kita tidak bisa pegang karena pasti sudah berubah jauh, walaupun 1 tps atau 2 TPS yang ilegal tidak usah ada PSU tetapi dari sisi hukum inikan pidana karena kita sudah membayarkan honor kepada orang yang tidak sah pada saat itu bekerja sebagai KPPS di TPS, rekon panwas itu menyesuaikan SK dengan C1,” ungkap Lidia.

Lanjutnya lagi, terkait dengan anggaran adalah kewenangan pemerintah daerah dan KPU tidak bisa intervensi. KPU sebatas mengajukan tapi kalau pemda tidak menjawab pasti kegiatan ini tidak bisa jalan, tapi upaya KPU kepada Mendagri akan dilakukan.

“Mungkin KPU Provinsi dan KPU RI akan membantu kami dalam hal bagaimana supaya dana untuk PSU bisa dikeluarkan oleh pihak pemda, Kepala daerah berkewenang penuh tanpa harus membahas di DPRD, untuk laporan dengan anggaran yang kita sudah pakai sebanyak 38 Milyar pasti kami akan sampaikan dan sisanya berapa akan kami kembalikan ke kas,” jelasnya.

Tambahnya lagi, mengenai isu-isu masyarakat, tokoh agama, pendeta-pendeta, tokoh adat, perempuan, pemuda dan khusus KNPI agar jangan membawa rana kepada politik, kalau bisa jalan sesuai tupoksi. Ia juga menegaskan tidak mungkin KPU bilang PSU kalau tidak ada masalah.

“Ini masyarakat semua harus tahu dan harus mengerti, kami lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Panwas melaksanakan aturan dan undang-undang. Kalau kami keluar dari aturan itu kami juga bisa dipecat, kami kerja juga ada kode etik dan kami dilindungi oleh undang-undang, saya harapkan dengan kejadian ini agar dapat memberikan pemberajaran politik kepada masyarakat semua agar kedepan tidak akan terjadi lagi,” tegasnya lagi.

Selanjutnya Ketua Panwas Kab. Jayapura Ronal M. Manoch, ST menyampaikan dari update kasus-kasus yang sedang ditangani gakkumdu yaitu kasus pengrusakan TPS di Doyo kemarin dengan inisial OT sudah tahap dua dan kasus OTT sedang berlangsung persidangan.

“Terkait dengan polimik PSU bahwa apa yang kami lakukan ini bukan keputusan ketua panwas pribadi tetapi ini keputusan lembaga bahkan sebelum kami membuat rekomendasi PSU kami berkoodinasi dengan satu tingkat diatas panwas yaitu Bawaslu Provinsi, kami juga melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU kabupaten, pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan yang tergabung dalam gakkumdu dan hasil koordinasi itulah yang kemudian kami mendapat dasar hukum untuk proses PSU ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, PSU ini adalah proses administrasi dari panwas setelah rekomendasi ini dikeluarkan. Sekarang sedang berlangsung pendalaman, rekomendasi ini tertuju pada SK KPPS dan C1 milik KPU yang disandingkan yang kemudian nama-nama yang ada di C1 tidak sesuai dengan SK KPPS. Tetapi kenapa ada pergantian, maka tanggal 2 kemarin masalah ini baru dilimpahkan ke gakkumdu. Sekarang masuk dalam tahap penyidikan dan ada 788 kpps ini sedang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saya perlu tegaskan kembali, proses PSU ini bukan serta merta kami mengeluarkan rekomendasi dan kemudian diterima KPU tanpa dasar tetapi ini khusus untuk panwas, kami disupervisi langsung oleh Bawaslu RI dan rekomendasi PSU kami itu dikaji. Setelah dibeda rekomendasi PSU kami memang memenuhi syarat untuk di PSU, artinya bahwa rekomendasi PSU ini bukan dibuat-buat seperti opini yang berkembang di masyarakat tetapi proses ini legal, bahkan KPU RI sudah memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten untuk menjalankan rekomendasi PSU, sehingga kami harapankan kepada masyarakat kita sudahi semua polemik-polemik yang ada terkait dengan PSU karena kita harus jujur pada diri sendiri,” ungkap Ronal.

Sementara itu Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas. SH. S.IK menyampaikan apa yang sedang dilakukan oleh panwas dan gakkumdu adalah menyelamatkan suara-suara rakyat yang kemarin hilang tangal 15 karena tidak mendapatkan C6 dan tidak berkesempatan mencoblos karena surat suaranya habis sebelum jam 12.
“Kami bertiga mendapat pesan negara lewat pejabat- pejabat negara di pusat bahwa kabupaten ini harus tercipta demokrasi yang jujur dan adil berintegritas. Saya juga pernah sampaikan bahwa kebanggan kita kabupaten ini menjadi barometer, ada zona integritas dan ada hal-hal lain yang meraih penghargaan-penghargaan. Sekarang kami bertiga ini pertaruhkan nama baik itu, jika yang lain tidak peduli kami bertiga peduli,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa pelanggara pilkada bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi juga pelanggaran pidana, dan pihaknnyamemastikan bahwa akan ada pihak-pihak yang akan dipenjarakan terkait pelanggaran tersebut.

“Dengan diterbitkannya laporan polisi nomor 139 tanggal 7 maret kemarin bahwa sekarang yang sedang di sidik, kita lihat apakah 788 akan mampu kita kerjakan dalam 14 hari. Ketua Panwas dan Kasat Reskrim selaku koordinator gakkumdu akan membuktikan, dan kami sudah diback up dari gakkumdu Provinsi Polda Papua. Jika masih kurang lagi, kita akan meminta bantuan dari Mabes Polri, karena ini kasus bukan persoalan di Sentani tapi sudah sampai dij Jkarta. Ini merupakan kasus pertama terbesar pilkada 2016-2017 se-Indonesia, Panwas dan gakkumdu kabupaten Jayapura yang terbanyak ungkap kasus dan kasus ini juga akan terungkap, kita bekerja untuk rakyat yang kehilangan suara,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau untuk ASN agar tidak perlu terlibat didalam politik atau pilkada saat ini karena itu sudah dilarang.

“Kami semua pun menyatakan harus netral, apa yang saya kerjakan ini bukan keberpihakkan kepada paslon, saya berpihak kepada kebenaran,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, PSU wajib dilaksanakan karena ini perintah Undang-undang, bukan perintah ketua panwas, ketua KPU dan Kapolres.

“Apapun yang kami bertiga kerjakan kalau salah ada juga sanksi yang kita hadapi, baik administrasi maupun pidana akan melekat kepada saya dan rekan-rekan berdua,” tutup Kapolres.

#Gan/HumasPoldaPapua/Rein

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas