Breaking

Thursday, March 30, 2017

KKP Perkuat Pengawasan Illegal Fishing dengan VMS

MWawasan.JAKARTA ~ Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi illegal fishing. Salah satunya adalah dengan diperkuat oleh perangkat  teknologi canggih yang dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan VMS merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan yang dimiliki pemerintah saat ini, untuk memantau pergerakan dan aktifitas kapal perikanan berbasis satelit. “Pergerakan kapal perikanan yang telah terpasang alat VMS akan dimonitor secara terus menerus, sehingga akan terdeteksi apabila ada pelanggaran penangkapan yang tidak sesuai ijin,” ungkapnya.

Penggunaan VMS juga merupakan bentuk komitmen Indonesia memenuhi ketentuan internasional, regional, maupun nasional dalam hal konservasi dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2003, VMS telah diterapkan dengan memasang alat pemancar atau transmiter pada kapal-kapal perikanan berukuran di atas 30 GT. Selain untuk mengetahui pergerakan kapal-kapal perikanan, VMS juga memastikan kepatuhan (compliance) kapal perikanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan VMS di Indonesia melibatkan 3 (tiga) pihak, yakni pemerintah, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP, sebagai penyelenggara dan hanya menyediakan sistem saja, dan tidak menyediakan transmiter dan layanan jasa satelit, Pelaku Usaha/Pemilik kapal perikanan, selaku Pengguna, dan Penyedia, yaitu perusahaan yang menyediakan transmiter VMS dan layanan jasa satelit.

VMS juga bermanfaat bagi perusahaan perikanan/pemilik kapal. Diantaranya untuk mengetahui posisi, pergerakan dan aktivitas armada kapal perikanan, meningkatkan efisiensi dalam melakukan usaha penangkapan ikan, menjamin kelangsungan usaha penangkapan ikan yang kondusif, serta penyelamatan (save and rescue) terhadap kapal perikanan yang menghadapi masalah di laut.

Untuk itu, perusahaan perikanan/pemilik kapal  berhak memperoleh layanan akses pemantauan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggungjawabnya melalui laman website VMS atau melalui pesan singkat. Selain itu, pengguna VMS juga berhak memperoleh informasi atas keberadaan kapal perikanan miliknya. Melalui akses yang diperoleh pengguna VMS dapat mengetahui keberadaan lokasi kapal pada saat keadaan force majeure,  mengetahui perilaku curang nakhoda dengan menjual ikan dilaut tanpa diketahui pemiliknya, dan pemilik kapal dapat mengingatkan nakhoda apabila melakukan pelanggaran.

Data yang dihasilkan dari VMS juga dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pengawasan yang dilakukan oleh stakeholder, diantaranya Regional Fisheries Management Organization (RFMO), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Kepolisian RI (Polair), dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA). Ke depan, KKP akan terus berupaya memperkuat sistem pemantauan baik melalui teknologi informasi maupun bersinergi dengan instansi terkait lainnya,
 



#Gan/ Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas