MWawasan.JAKARTA ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik (KTP el) tidak mengganggu proses perekaman data kependudukan KTP el yang sedang dilakukan.
Mendagri menyebutkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah mampu meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia.
“Di Kemendagri semua jalan baik, untuk perekaman KTP el sebenarnya kemajuan ini sudah mencapai 96 persen yang merekam,” ungkap Mendagri di Komite I DPD RI, Jakarta, Selasa (7/3).
Menurut Tjahjo, proses lelang dalam pengadaan blanko KTP el dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada. Dia berharap proses lelang dapat selesai bulan Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah.
Selama menunggu proses pencetakan KTP elektronik selesai, kata Tjahjo, warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP.
"Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan maaf kepada masyarakat, semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini," ujar Tjahjo.
Mendagri menyebutkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah mampu meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia.
“Di Kemendagri semua jalan baik, untuk perekaman KTP el sebenarnya kemajuan ini sudah mencapai 96 persen yang merekam,” ungkap Mendagri di Komite I DPD RI, Jakarta, Selasa (7/3).
Menurut Tjahjo, proses lelang dalam pengadaan blanko KTP el dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada. Dia berharap proses lelang dapat selesai bulan Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah.
Selama menunggu proses pencetakan KTP elektronik selesai, kata Tjahjo, warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP.
"Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan maaf kepada masyarakat, semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini," ujar Tjahjo.
#Gan/Humas Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment