MWawasan.Kendari(SULTRA) ~ Dalam kunjungan kerja ke Kota Kendari,
Jum’at (24/3), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berpesan
kepada masyarakat nelayan untuk membantu pemerintah dalam menjaga
kelestarian laut.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) sudah bekerja keras memberantas penangkapan ikan secara ilegal
dengan mengusir kapal asing, maka sudah sepatutnya nelayan juga bekerja
bersama pemerintah untuk menjaga laut dan kelestarian terumbu karangnya.
Menurut Menteri Susi, kebijakan pemerintah yang sudah bagus, harus
dapat dijaga oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap.
Dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun
2016, pemerintah melarang asing untuk masuk dalam bisnis penangkapan
ikan, yang artinya pengusaha-pengusaha dalam negeri yang berhak terhadap
lautan Indonesia.
Hal ini secara tegas diutarakan Menteri Susi saat
melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Kendari dan juga saat berdialog dengan nelayan di Pelabuhan Perikanan
Samudera (PPS) Kendari, Jumat (24/3). Menteri Susi mengatakan, saat ini
sumber daya ikan di laut Indonesia sudah banyak karena kapal asing tidak
beroperasi lagi. Untuk menjaga agar ikan terus ada, maka terumbu
karangnya juga harus dijaga kelestariannya.
Susi pun kembali mengingatkan untuk
tidak lagi menggunakan bom ikan dan menangkap ikan hidup dengan memakai
pottasium harus dilarang karena dapat merusak terumbu karang.
“Nanti
kalau terumbu karangnya hilang, ikan mau berumah dimana. Ikan itu kalau
sudah dewasa kepinggir, mau berkawin, tidak mau dia di gelombang yang
besar, tapi di tempat yang teduh,” terang Susi. Nelayan asal Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Tenggara memang sudah dikenal nelayan di daerah
lain sering merusak terumbu karang.
Menteri Susi juga menyebutkan, Pulau
Sapodan Laut diketahui menjadi lokasi untuk membuat bom ikan dan
menimbun bahan baku pembuat bom.
“Kirim informasi agar Danlanal,
Kapolda, Kapolri, dinas tangkap itu orang yang bikin rusak karang.
Masyarakat Siskamling didukung Polri, didukung Angkatan Laut, semua
kerja sama-sama. tidak ada backing-backing, tidak boleh . Laporin kalau
ada backing,” tegasnya.
Kemudian menurut Menteri Susi, saat ini
berbagai upaya dilakukan kapal asing untuk bisa kembali beroperasi di
perairan Indonesia.
“Kalau ada kapal asing boleh dilaporkan dan
ditangkap. Saat ini kapal asing sudah mencoba kembali masuk perairan
kita,” imbuhnya.
Selain menjaga laut Indonesia dari illegal fishing,
pemerintah juga telah memberikan berbagai upaya kemudahan bagi nelayan,
termasuk dalam pengurusan perizinan kapal dengan membuka gerai
perizinan. Sedangkan untuk kapal di bawah 10 GT sudah tidak diperlukan
izin lagi, serta tidak dipungut atau membayar biaya apapun.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran Menteri
Kelautan dan Perikanan tanggal 7 November 2014 yang lalu. Adapun untuk
mempermudah proses pengajuan dan pengurusan dokumen perizinan kapal
perikanan tangkap diatas 30 GT, KKP akan membuka gerai perizinan di
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.
“1 sampai 30 April dibuka
gerai disini semua kapal harus daftar. Tapi GT nya harus benar tidak
boleh bohong,” tambah Susi. Tak hanya proses pengurusan dokumen yang
lebih dipermudah, KKP juga memastikan penerbitan Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) yang akan dilayani di gerai perizinan PPS Kendari tak lebih
dari satu bulan, bahkan hitungan hari saja asalkan dokumen lengkap dan
membayar PHP, serta dipastikan tidak ada biaya administrasi.
Menanggapi keluhan belum bisa
beroperasinya kapal ikan bantuan KKP tahun 2016 karena belum keluar
SIPI-nya, hal itu menurut Menteri Susi dikarenakan pengurusan dokumen di
Kementerian Perhubungan mensyaratkan harus berbadan hukum sehingga
dihimbau untuk dibentuk koperasi agar pertanggungjawabnya lebih mudah.
“Perkumpulan tidak bisa, hanya perorangan atau koperasi. Kalau KUB
(Kelompok Usaha Bersama) atau perkumpulan, katanya orangnya banyak tapi
ternyata hanya satu orang yang punya,” ungkapnya. Dalam dialog dengan
nelayan di PPS Kendari, Menteri Susi juga menjelaskan bahwa Laut Banda
merupakan daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur
(spawning ground) bagi seluruh ikan tuna yang ada di dunia dan di
Indonesia, termasuk cakalang.
Hal itulah yang mendasari mengapa
nelayan Kendari tidak diizinkan menangkap ikan di WPP 714 tersebut.
“Kalau Laut Banda-nya diambil, baby tunanya kena semua, cakalang besar
di atas 1 kilo tidak akan Bapak dapatkan lagi. Saya mohon maaf tidak
bisa mengizinkan itu. Bapak bisa tangkap banyak di sekitar Tomini, WPP
715 itu kan dekat,” jelasnya.
Menteri Susi juga mengimbau bagi pemilik
purse seine tidak diperbolehkan menangkap ikan dibawah 4 mil, agar tidak
menghabiskan ikan yang seharusnya ditangkap nelayan kecil dan merusak
terumbu karang.
Lebih lanjut Menteri Susi menambahkan,
pemerintah sudah mengasuransikan nelayan dengan ukuran kapal dibawah 10
GT.
“Bagi yang belum, dapat mendaftarkan ke kantor PPS Kendari. Tapi
kalau ABK (awak kapal perikanan) itu kewajiban pemilik kapal bukan
pemerintah yang bayar,” jelasnya lagi.
Dalam melakukan kunjungan kerja
di Provinsi Sulawesi Tenggara, selama empat hari Menteri Susi berlayar
menggunakan KRI Terapang 648. Ia bersama rombongan tiba di Kendari pada
Jum’at pagi (24/3) setelah sebelumnya mengunjungi Kabupaten Wakatobi,
Kota Baubau dan Kabupaten Kokala.
Kedatangannya disambut antusias
masyarakat yang ingin menyapa dan berjabat tangan langsung, beberapa
diantaranya berebut melakukan swafoto dengan Menteri Susi. Turut
mendampingi, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti.
#Gan/Humas KKP
No comments:
Post a Comment