Breaking

Tuesday, March 7, 2017

Miliki 7 Gram Ganja, Pria Australia Dituntut Setahun Penjara

MWawasan.Denpasar(BALI)  ~ Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar menuntut pria asal Australia yang tertangkap dengan tujuh gram ganja di Bali dengan hukuman penjara satu tahun.

Giuseppe Serafino, 48 tahun, menghadapi persidangan di Bali tempat di mana ia telah tinggal selama lima tahun. Ia sendiri berasal dari Australia Barat.

Ia menghadapi tuduhan atas kepemilikan narkotika kategori satu, yang bisa menyebabkan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Serafino sebelumnya telah bersaksi bahwa ia membeli obat terlarang itu setiap tiga sampai enam minggu sekali tapi hanya menggunakannya untuk keperluan medis.

Warga Australia ini telah mengatakan di depan persidangan bahwa ia menderita kanker mulut.

Ia ditangkap pada bulan Oktober tahun lalu bersama dengan mantan koresponden Reuters, David Fox.

Jaksa juga telah menuntut mantan jurnalis itu dengan hukuman penjara selama satu tahun. Fox diduga tertangkap tangan dengan 10 gram ganja.

Fox yang berkewarganegaraan Inggris dijadwalkan menghadapi vonis pada Rabu (8/3/2017), sementara Serafino akan divonis pekan depan. (MW-01/Gan)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas