MWawasan.JAKARTA ~ Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (2/3) pagi. Menteri Susi tampak hadir di lokasi pada pukul 07.00 WIB mengenakan rok hitam dengan atasan kemeja terang bermotif ikan, dilengkapi dengan sepatu sneakers. Tak lupa kacamata hitam melengkapi penampilannya.
Sidak hari ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat mengenai manipulasi ukuran kapal penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) yang dikenal sebagai mark down.
Sesampai di lokasi, Menteri Susi yang didampingi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Sjarief Widjaja, dan Ketua Tim Satgas 115 Mas Achmad Santosa, serta Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta Pung Nugroho Saksono (Ipunk), segera menghampiri Awak Kapal Perikanan kapal KM Sido Tambah Santoso 01 yang terjaring sidak hari ini. Kepada Joko Purwanto, nahkoda kapal tersebut, Menteri Susi menanyakan buatan mana kapal tersebut, tetapi Joko menjawab tidak tahu.
Menteri Susi juga mengatakan, KM Sido Tambah Santoso 01 yang menangkap cakalang dan baby tuna tersebut sudah melakukan kecurangan dengan manipulasi ukuran gross tonnage kapal untuk menghindari pajak. Pada badan kapal tertulis 97 GT, namun setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata kapal tersebut berukuran 195 GT.
“Masa kapal sebesar ini ukurannya 97 GT. Ini pasti lebih besar lagi ini. 200 GT ada ini,” ungkap Susi. Ia meminta Ipunk segera melakukan investigasi untuk mengungkap siapa aktor yang bermain di belakang kecurangan ini. Menurutnya, kecurangan ini telah merugikan negara dengan mengurangi pemasukan pajak.
Menteri Susi melanjutkan Sidak dengan menyambangi KM Sido Tambah Santoso 03 yang memiliki ukuran dan warna yang sama dengan KM Sido Tambah Santoso 01. Sebelumnya, KM Sido Tambah Santoso 03 dengan KM Rukun Arta Santoso 08 sudah diproses hukum dengan pelanggaran yang sama, yaitu mark down ukuran kapal. Ketiganya merupakan kapal milik PT Mina Lana Santosa, perusahaan yang berpusat di Juwana, Pati.
“Mungkin dia punya 30 kapal. Nanti dicek semua izinnya. Ini juga harus dibuka penghasilannya mereka, katanya 70 ton per 3 bulan, masa cuma segitu,” ungkap Susi curiga.
Menteri Susi mencurigai, masih banyak kecurangan mark down ukuran kapal terjadi di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru ini. Hal tersebut, didukung dengan penyataan Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Ipunk. “Mark down ini sebetulnya modus yang terjadi di sebagian besar wilayah kami (Pelabuhan Nizam Zachman). Mungkin ada sekitar 100-an (kapal perikanan curang),” ungkap Ipunk.
Ipunk menjelaskan, sebenarnya KM Sido Tambah Santoso 03 ukuran 97 GT yang asli memang pernah ada. Namun, kapal itu tenggelam tahun 2012 lalu. Kemudian pemilik kapal menggunakan dokumen-dokumen kapal tersebut untuk kapal yang baru yang memiliki ukuran jauh lebih besar.
Ipunk juga mencurigai adanya keterlibatan asing dalam kecurangan ini melalui permodalan. Modusnya kapal dibuat sebagai milik masyarakat lokal, tetapi kemudian sahamnya dijual kepada asing. Menurutnya, pemerintah telah mengantongi beberapa informasi mengenai negara asing yang mungkin terlibat.
“Kapal eks-asing memang sudah kita hentikan semua, kita musnahkan. Tapi yang namanya kejahatan atau kecurangan, selalu menemukan celah-celah. Mereka mendekati masyarakat kita, mengiming-imingi mereka dengan modal yang besar. Silakan kamu kelola uang saya, nanti ada timbal baliknya untuk saya,” papar Ipunk.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 100 mengenai Pelanggaran. Saai ini, tengah dilakukan Berita Acara Perkara (BAP) dengan memeriksa saksi-saksi dan nahkoda.
Momentum Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru, Kamis (2/3), juga dimanfaatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk menyosialisasikan kembali asuransi nelayan kepada para awak kapal. Ia heran karena masih ada awak kapal yang tidak mengetahui apa-apa tentang asuransi nelayan. Ia kembali menekankan pentingnya asuransi nelayan kepada para awak kapal.
“Peraturan negara, ABK (Awak Kapal Perikanan) itu semuanya harus diasuransikan. Tidak boleh ABK melaut, kalau tidak diasuransikan. Harus tanya, kalau tidak jangan mau berangkat. Kalau kamu meninggal keluarga dapat santunan,” terang Menteri Susi usai sidak di Muara Baru, Jakarta (2/3).
Asuransi nelayan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Perusahaan perikanan diwajibkan memberikan setifikasi perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan.
Awak kapal KM Sido Tambah Santoso 01, Fahmi (28) mengaku, selama ini ia dan teman-temannya sesama awak kapal tidak mengetahui adanya program asuransi nelayan. Fahmi yang sudah menjadi awak kapal sejak tahun 2008 di beberapa kapal berbeda mengatakan, selama ini bekerja tanpa kepastian jaminan keselamatannya.
“Saya baru dengar tadi tentang itu (asuransi nelayan) dari Bu Menteri. Sebelumnya tidak pernah (dengar). Mungkin sosialisasinya masih kurang ya. Kita kan awak kapal perlu dijelaskan mekanisme untuk dapat asuransi nelayan,” ungkap Fahmi. Namun demikian, Fahmi mengaku tertarik mengurus asuransi nelayan karena manfaat yang telah dipaparkan Ibu Menteri.
Sesampai di lokasi, Menteri Susi yang didampingi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Sjarief Widjaja, dan Ketua Tim Satgas 115 Mas Achmad Santosa, serta Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta Pung Nugroho Saksono (Ipunk), segera menghampiri Awak Kapal Perikanan kapal KM Sido Tambah Santoso 01 yang terjaring sidak hari ini. Kepada Joko Purwanto, nahkoda kapal tersebut, Menteri Susi menanyakan buatan mana kapal tersebut, tetapi Joko menjawab tidak tahu.
Menteri Susi juga mengatakan, KM Sido Tambah Santoso 01 yang menangkap cakalang dan baby tuna tersebut sudah melakukan kecurangan dengan manipulasi ukuran gross tonnage kapal untuk menghindari pajak. Pada badan kapal tertulis 97 GT, namun setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata kapal tersebut berukuran 195 GT.
“Masa kapal sebesar ini ukurannya 97 GT. Ini pasti lebih besar lagi ini. 200 GT ada ini,” ungkap Susi. Ia meminta Ipunk segera melakukan investigasi untuk mengungkap siapa aktor yang bermain di belakang kecurangan ini. Menurutnya, kecurangan ini telah merugikan negara dengan mengurangi pemasukan pajak.
Menteri Susi melanjutkan Sidak dengan menyambangi KM Sido Tambah Santoso 03 yang memiliki ukuran dan warna yang sama dengan KM Sido Tambah Santoso 01. Sebelumnya, KM Sido Tambah Santoso 03 dengan KM Rukun Arta Santoso 08 sudah diproses hukum dengan pelanggaran yang sama, yaitu mark down ukuran kapal. Ketiganya merupakan kapal milik PT Mina Lana Santosa, perusahaan yang berpusat di Juwana, Pati.
“Mungkin dia punya 30 kapal. Nanti dicek semua izinnya. Ini juga harus dibuka penghasilannya mereka, katanya 70 ton per 3 bulan, masa cuma segitu,” ungkap Susi curiga.
Menteri Susi mencurigai, masih banyak kecurangan mark down ukuran kapal terjadi di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru ini. Hal tersebut, didukung dengan penyataan Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Ipunk. “Mark down ini sebetulnya modus yang terjadi di sebagian besar wilayah kami (Pelabuhan Nizam Zachman). Mungkin ada sekitar 100-an (kapal perikanan curang),” ungkap Ipunk.
Ipunk menjelaskan, sebenarnya KM Sido Tambah Santoso 03 ukuran 97 GT yang asli memang pernah ada. Namun, kapal itu tenggelam tahun 2012 lalu. Kemudian pemilik kapal menggunakan dokumen-dokumen kapal tersebut untuk kapal yang baru yang memiliki ukuran jauh lebih besar.
Ipunk juga mencurigai adanya keterlibatan asing dalam kecurangan ini melalui permodalan. Modusnya kapal dibuat sebagai milik masyarakat lokal, tetapi kemudian sahamnya dijual kepada asing. Menurutnya, pemerintah telah mengantongi beberapa informasi mengenai negara asing yang mungkin terlibat.
“Kapal eks-asing memang sudah kita hentikan semua, kita musnahkan. Tapi yang namanya kejahatan atau kecurangan, selalu menemukan celah-celah. Mereka mendekati masyarakat kita, mengiming-imingi mereka dengan modal yang besar. Silakan kamu kelola uang saya, nanti ada timbal baliknya untuk saya,” papar Ipunk.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 100 mengenai Pelanggaran. Saai ini, tengah dilakukan Berita Acara Perkara (BAP) dengan memeriksa saksi-saksi dan nahkoda.
Momentum Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru, Kamis (2/3), juga dimanfaatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk menyosialisasikan kembali asuransi nelayan kepada para awak kapal. Ia heran karena masih ada awak kapal yang tidak mengetahui apa-apa tentang asuransi nelayan. Ia kembali menekankan pentingnya asuransi nelayan kepada para awak kapal.
“Peraturan negara, ABK (Awak Kapal Perikanan) itu semuanya harus diasuransikan. Tidak boleh ABK melaut, kalau tidak diasuransikan. Harus tanya, kalau tidak jangan mau berangkat. Kalau kamu meninggal keluarga dapat santunan,” terang Menteri Susi usai sidak di Muara Baru, Jakarta (2/3).
Asuransi nelayan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Perusahaan perikanan diwajibkan memberikan setifikasi perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan.
Awak kapal KM Sido Tambah Santoso 01, Fahmi (28) mengaku, selama ini ia dan teman-temannya sesama awak kapal tidak mengetahui adanya program asuransi nelayan. Fahmi yang sudah menjadi awak kapal sejak tahun 2008 di beberapa kapal berbeda mengatakan, selama ini bekerja tanpa kepastian jaminan keselamatannya.
“Saya baru dengar tadi tentang itu (asuransi nelayan) dari Bu Menteri. Sebelumnya tidak pernah (dengar). Mungkin sosialisasinya masih kurang ya. Kita kan awak kapal perlu dijelaskan mekanisme untuk dapat asuransi nelayan,” ungkap Fahmi. Namun demikian, Fahmi mengaku tertarik mengurus asuransi nelayan karena manfaat yang telah dipaparkan Ibu Menteri.
#HumasKKP
No comments:
Post a Comment