MWawasan.Karawang(JABAR) ~ Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai hukuman kebiri layak dijatuhkan kepada OM (27), pelaku pencabulan 28 bocah Karawang.
"Dalam 14 hari ke depan kita akan memberikan kajian terkait dengan kasus ini. Polres Karawang bisa memberikan aturan-aturan hukum yang maksimal. Dengan Undang-Undang 17 Tahun 2016 pelaku bisa dikenakan pengebirian dengan kimia," ucap Arist saat mendatangi Polres Karawang untuk memberikan trauma healing kepada orang tua dan korban, Selasa (14/3/2017).
Arist mengatakan, dari hasil penelitian, trauma pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan selalu membekas hingga mereka dewasa.
"Traumanya itu begitu sangat lama dan tidak hilang sampai mereka dewasa. Kita hanya bisa membantu mereka untuk kuat menghadapi sehari-hari seperti bersekolah. Jadi bantuan kita ini bisa dibilang sifatnya hanya sementara," ucapnya.
Wakapolres Karawang Kompol Irwansyah mengatakan akan mempertimbangkan mengenai usulan jeratan hukum pengebirian terhadap pelaku pencabulan bocah Karawang. Namun, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu terkait penggunaan UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Sejauh ini kita masih menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82 . Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan hukuman untuk pelaku," kata Irwansyah.
"Dalam 14 hari ke depan kita akan memberikan kajian terkait dengan kasus ini. Polres Karawang bisa memberikan aturan-aturan hukum yang maksimal. Dengan Undang-Undang 17 Tahun 2016 pelaku bisa dikenakan pengebirian dengan kimia," ucap Arist saat mendatangi Polres Karawang untuk memberikan trauma healing kepada orang tua dan korban, Selasa (14/3/2017).
Arist mengatakan, dari hasil penelitian, trauma pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan selalu membekas hingga mereka dewasa.
"Traumanya itu begitu sangat lama dan tidak hilang sampai mereka dewasa. Kita hanya bisa membantu mereka untuk kuat menghadapi sehari-hari seperti bersekolah. Jadi bantuan kita ini bisa dibilang sifatnya hanya sementara," ucapnya.
Wakapolres Karawang Kompol Irwansyah mengatakan akan mempertimbangkan mengenai usulan jeratan hukum pengebirian terhadap pelaku pencabulan bocah Karawang. Namun, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu terkait penggunaan UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Sejauh ini kita masih menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82 . Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan hukuman untuk pelaku," kata Irwansyah.
#sindonews
No comments:
Post a Comment