MWawasan.Batusangkar(SUMBAR) ~ Pengadilan Negeri Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat, akhirnya menggelar sidang kasus pencurian 1,5 Kg cabe yang mendudukan Santi sebagai pesakitan, sekira pukul 10:10 WIB, Kamis (2/03).
Dua orang Penyidik Polsek Rambatan Ipda.Irwan Ali, SH dan Brigadir
Alkhalis, SH bertindak Atas Kuasa Penuntut Umum Kejari Tanah Datar di
persidangan.
Hakim kasus pencurian 1,5 kg cabe dipimpin Hakim Tunggal Hasnul Fuad,SH
dengan menghadirkan Yusa sebagai Pelapor dan 2 orang saksi Sholih dan
Pak Man.
Tangisan Santi pecah dipersidangan, di pengakuaan Santi baru pertama kali melalukan pencurian cabe milik Yusa.
Sidang ini nampaknya kurang menarik perhatian, terlihat sepinya pengunjung sidang hari ini.
#Gan
No comments:
Post a Comment