MWawasan.Aceh Tenggara(ACEH) ~ Anggota opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba jenis ganja a.n RS (26) warga Desa Penungkunan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Pulo Nas Baru Kecamatan Lawe Bulan depan persawahan, yang kerap kali melihat tersangka melaksanakan transaksi penjualan barang haram tersebut diseputaran desa setempat, Kamis (23/03/2017).
Saat petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan serta penyisiran sekitar kawasan tersangka ditangkap petugas berhasil menemukan sembilan ons ganja kering yg di bungkus dengan menggunakan plastik hitam dan di simpan oleh tersangka di bawah batang bambu yang hanya berjarak lima meter dari tempat tersangka diringkus.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut di peroleh dari Agusat (35) warga Kabupaten Gayo Lues. Yang mana rencana nya tersangka membeli Ganja sebanyak 1,5 Kg dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu) namun tersangka sendiri telah berhasil menjual barang haram tersebut sebanyak enam Ons dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan rencananya sisa 9 (sembilan) ons lagi akan di jual dengan kisaran harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Dan kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas kekantor Sat Resnarkoba Polres Aceh tenggara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut dan akan di proses sesuai hukum.
Saat petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan serta penyisiran sekitar kawasan tersangka ditangkap petugas berhasil menemukan sembilan ons ganja kering yg di bungkus dengan menggunakan plastik hitam dan di simpan oleh tersangka di bawah batang bambu yang hanya berjarak lima meter dari tempat tersangka diringkus.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut di peroleh dari Agusat (35) warga Kabupaten Gayo Lues. Yang mana rencana nya tersangka membeli Ganja sebanyak 1,5 Kg dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu) namun tersangka sendiri telah berhasil menjual barang haram tersebut sebanyak enam Ons dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan rencananya sisa 9 (sembilan) ons lagi akan di jual dengan kisaran harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Dan kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas kekantor Sat Resnarkoba Polres Aceh tenggara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut dan akan di proses sesuai hukum.
#Humas Polda Aceh
No comments:
Post a Comment