MWawasan.JAYAPURA ~ Penyidik Subdit II Perbankan, Cyber Crime dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua akan memblokir rekening judi online Dumaster di Kabupaten Mimika, dengan berkoordinasi dengan pihak bank.
Hal ini ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw dalam konferensi pers kasus judi online beromset miliaran rupiah di Aula Rupatama Polda Papua, Senin (20/3) kemarin.
Hal ini ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw dalam konferensi pers kasus judi online beromset miliaran rupiah di Aula Rupatama Polda Papua, Senin (20/3) kemarin.
Selain melakukan pemblokiran rekening, lanjut Paulus, pihaknya berkoordinasi dengan pihak PPATK maupun para pihak lainnya. Polda Papua juga berencana akan bekerjsama dengan interpool untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Kita akan mencari bukti-bukti lainnya terkait judi online ini, termasuk mengungkap para pengecer judi online ini,” kata Paulus.
Dari hasil penyelidikan, Paulus mengungkapkan bahwa perjudian ini memiliki pusat server di Kota Munich, Jerman. “Indikasi pendaftaran website judi online ini berasal dari Amerika, pelaku mendaftarkan dari nama seseorang di Amerika. Kami akan dalami secara procedural dan professional,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasubdit II Perbankan, Cyber Crime dan TPPU Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua AKBP Juliarman Pasaribu menyebutkan, omset perjudian ini mencapai Rp. 600 Juta hingga Rp. 700 Juta setiap hari. Namun dari pendalaman penyidik, keuntungan para tersangka bisa mencapai Rp. 2 Miliar.
”Ini pengakuan dari tersangka sendiri, namun setelah kami dalami, keuntungan mereka bisa lebih dari Rp 1 Miliar atau Rp 2 M,” kata mantan Kasubdit PID Humas Polda Papua ini, Minggu (19/3).
Adapun identitas ketiga tersangka, yakni So alias GW alias Ws (60) yang berpesan sebagai bandar atau pemilik website judi online. Kemudian Lo alias Bn (40) berperan sebagai penghitung, pengumpul serta memonitor nomor judi yang keluar, sedangkan SL (42) berperan sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan pemasukan dan pengeluaran pada perjudian ini.
“Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 83 juta, belasan buku tabungan dan kartu kredit, Kartu ATM, Empat CPU, Wireles (modem wifi) serta layar LCD 49 inchi yang digunakan untuk memonitor perputaran judi online dari Sydney, Singapura dan Hongkong,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Papua. Ketiganya dikenai pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomer 19 Tahun 2016 tentang perubatan atas UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Ia menambahkan, saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Papua. Ketiganya dikenai pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomer 19 Tahun 2016 tentang perubatan atas UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
#Gan/MW-01
After reading your blog post I browsed your website a bit and noticed you aren’t ranking nearly as well in Google as you could be. I possess a handful of blogs myself and I think you should take a look on it. You’ll find it’s a very nice tool that can bring you a lot more visitors. Keep up the quality posts 토토사이트추천
ReplyDeleteI enjoy your writing type, do keep on writing! I’ll be back! 토토커뮤니티
ReplyDelete