MWawasan.Medan(SUMUT) ~ Empat tersangka penggelapan mobil dengan modus rental kemudian melarikan dan menjualnya kepada oknum TNI berhasil diringkus Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Keempat tersangka yang diamankan itu adalah, M (26) warga Jalan Takengon Bireuen Desa Simpang Teririt Kecamatan Wipesam Kabupaten Bener Provinsi Aceh, AM (25) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Bakti Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, MF (37) warga Jalan Pancing No. 38 Kecamatan Medan Tembung dan S (40) warga Jalan Beringin Dusun VIII Gang Tiung No. 9 Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Keempat tersangka yang diamankan itu adalah, M (26) warga Jalan Takengon Bireuen Desa Simpang Teririt Kecamatan Wipesam Kabupaten Bener Provinsi Aceh, AM (25) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Bakti Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, MF (37) warga Jalan Pancing No. 38 Kecamatan Medan Tembung dan S (40) warga Jalan Beringin Dusun VIII Gang Tiung No. 9 Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Petugas menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga nomor polisi BK 1296 AR warna putih, 1 unit Daihatsu Ayla BK 1905 UI, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BK 6807 ABH hitam dan 2 lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil. Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, “pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan masing-masing LP/212/II/2017/SPKT III dan LP/213/II/2017/SPKT III tanggal 16 Februari 2017.
Faisal menjelaskan, pada 4 Februari tersangka M merental mobil Daihatsu Ayla putih BK 1905 UI milik Maya Eva Sijabat selama dua hari dengan perjanjian Rp.250 ribu per hari. Namun, M baru membayar Rp.250 ribu kepada Maya. Sesuai perjanjian, sisanya dibayar setelah mobil dikembalikan.
Modusnya, setelah perjanjian rental disetujui kedua belah pihak, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS (oknum TNI yang sudah diserahkan ke Denpom) untuk dijual. Kemudian MAMS menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka S, lalu diteruskan kepada tersangka MF dan menjual mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada seseorang berinisial DL seharga Rp21.500.000,” terang Faisal.
Sementara untuk penggelapan kedua, lanjut Faisal, tersangka M merental mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1296 AR milik Nurhayani dengan perjanjian rental Rp. 650 ribu untuk dua hari. Selanjutnya tersangka M mengambil mobil Ertiga tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS. Selanjutnya mobil tersebut diserahkan kepada tersangka S, lalu diserahkan kepada MF, dan dijual kepada seseorang berinisial RAL dengan harga Rp 41 juta,” ujarnya.
Dan atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, pungkas Faisal.
Sementara itu, tersangka M mengaku sudah enam kali berhasil menjual mobil yang direntalnya dengan keuntungan yang bervariasi. Dia bilang, itu dilakukan untuk menghidupi istri dan kedua anaknya. Dari hasil penjualan mobil Suzuki Ertiga itu saya mendapatkan Rp.13 juta lebih, sama dengan yang lainnya, akunya.(MW-01)
No comments:
Post a Comment