Breaking

Saturday, March 4, 2017

RI Dorong Vanuatu untuk Fokus dan Siap Bantu Situasi HAM Domestiknya

MWawasan.JENEWA ~ Delegasi Indonesia mendorong Vanuatu untuk terus fokus dalam menyelesaikan tantangan situasi HAM internal mereka. Indonesia siap membantu menyelesaikan tantangan HAM yang ada di Vanuatu seperti pelanggaran hak-hak perempuan, hukuman badan ke anak-anak, situasi di penjara dan persoalan korupsi yang marak dilaporkan terjadi di Vanuatu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Delegasi Indonesia di sidang Dewan HAM sesi ke-34 di Jenewa, 1 Maret 2017, menanggapi tuduhan pelanggaran HAM ke Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Pembangunan Masyarakat Vanuatu.

Delegasi Vanuatu telah mengangkat isu pelanggaran HAM sebagai pintu masuk pemberian dukungan terhadap right to self determination Papua yang selalu disuarakan oleh gerakan separatisme Papua.

Politisasi isu HAM Papua di sidang Dewan HAM dan berbagai forum PBB ini sangat bertentangan dengan Prinsip Penghormatan Kedaulatan dan Integritas Wilayah sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan berbagai hukum internasional lainnya.

Politisasi isu HAM sebagaimana yang dilakukan Vanuatu ini mendapat tentangan mayoritas negara-negara anggota Dewan HAM dan negara-negara anggota PBB yang hadir di Dewan HAM ke-34.

Dalam perdebatan mata agenda pengarusutamaan HAM, Ketua delegasi Venezuela selaku Ketua Gerakan Non-Blok dengan tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatasi persoalan HAM yang dihadapi. 

Prinsip yang Gerakan Non-Blok terus majukan adalah dialog dan kerja sama dalam pemajuan dan perlindungan HAM, dengan tetap menghormati kedaulatan pembangunan dan integritas wilayah. Sejumlah negara Afrika dalam right of reply juga menyesalkan maneuver politisasi HAM dan serangan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara anggota PBB, sebagaimana yang Vanuatu lakukan.

Upaya dan kepemimpinan yang Indonesia tunjukan dalam pemajuan perlindungan HAM di tingkat nasional, termasuk di Provinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, dan juga diberbagai forum kerja sama multilateral telah mendapat apresiasi dari masyarakat internasional. Hal ini diwujudkan dari dukungan masyarakat internasional terhadap keanggotaan Indonesia pada Dewan HAM selama pendiriannya yaitu untuk  periode sejak 2006-2007; 2007 – 2010; 2011-2014; dan 2014 – 2017.


Berikut ini adalah tanggapan penuh Pemerintah Indonesia terhadap pernyataan Pemerintah Vanuatu di Dewan HAM ke-34:

"Bapak Wakil Presiden Dewan HAM ke-34,

Indonesia menolak dengan tegas tuduhan yang dibuat oleh Delegasi Vanuatu mengenai masalah Papua yang tidak mencerminkan situasi nyata di lapangan.

Kiprah Indonesia pada upaya promosi dan perlindungan hak asasi manusia tidak terbantahkan dan cerminan nyata.  Indonesia telah dan terus bekerja sama dengan berbagai Special Procedure and Mandate Holder Dewan HAM PBB. Indonesia juga mengembangkan kolaborasi di tingkat bilateral, regional dan multilateral termasuk dalam  menguatkan mekanisme HAM Dewan HAM, termasuk dalam rangka promosi dan perlindungan hak-hak dasar. Bahkan, pada tahun 2017 ini Indonesia telah mengundang dan akan menerima kunjungan dari dua Pelapor Khusus ke Indonesia, dan pada bulai Mei 2017 Indonesia akan  menyampaikan Laporan UPR Ketiga di Dewan HAM.

Kami juga ingin menegaskan kembali bahwa sebagai negara demokratis yang  berdasarkan aturan konstitusi hukum, Pemerintah Indonesia siap dan menempuh berbagai upaya untuk mengatasi tuduhan pelanggaran HAM, serta mengambil tindakan pencegahan dan menegakkan keadilan. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia memegang teguh komitmen untuk terus mempromosikan pemenuhan hak-hak rakyatnya di Papua. Bertentangan dengan klaim yang dibuat oleh Vanuatu, banyak kemajuan yang telah dicapai untuk mewujudkan tujuan tersebut di lapangan.

Kami sangat menyesalkan bahwa Pemerintah Vanuatu dengan sengaja terus menggunakan isu HAM untuk menjustifikasi dukungan mereka terhadap gerakan separatis Papua. Pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Vanuatu perlu dipertanyakan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar PBB yang ditegaskan dalam Piagam PBB maupun kewajiban Vanuatu terhadap berbagai hukum internasional yang relevan.

Pemerintah Vanuatu seharusnya tidak mengalihkan fokus mereka pada penanganan berbagai masalah HAM di negara mereka sendiri dengan mempolitisasi isu Papua untuk kepentingan politik domestik. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan rakyat Vanuatu dalam upaya mereka untuk mengatasi berbagai pelanggaran HAM rakyat Vanuatu, seperti kekerasan terhadap perempuan, hukuman badan bagi anak di bawah umur, kondisi penjara yang memprihatinkan, termasuk tindak penyiksaan terhadap narapidana, dan tantangan HAM lainnya yang dihadapi pemerintah dan rakyat Vanuatu.

Terima kasih"
 
#Gan/ PTRI Jenewa

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas