MWawasan.JAKARTA ~ "Salah satu tantangan terbesar penanganan isu HAM di Indonesia adalah politisasi isu." hal ini merupakan benang merah dari diskusi dalam sesi Human Rights issues in Indonesia, ASEAN, and Global yang disampaikan oleh Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusian Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar, dan Dinna Wisnu Ph.d, Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) 2016-2018 kepada peserta Sekolah Staf Dinas Luar Negeri Kementerian Luar Negeri (Sesdilu) Angkatan Ke-58, (9/03/ 2017).
Dalam menjawab tantangan tersebut Dicky Komar menyampaikan bahwa Diplomat Indonesia harus memahami konsep dan pijakan HAM Indonesia secara komprehensif untuk dapat membangun reputasi Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung Hak Asasi Manusia.
Dalam menjawab tantangan tersebut Dicky Komar menyampaikan bahwa Diplomat Indonesia harus memahami konsep dan pijakan HAM Indonesia secara komprehensif untuk dapat membangun reputasi Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung Hak Asasi Manusia.
Pijakan implementasi HAM Indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serta batang tubuhnya, khususnya Pasal 28 J, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selain politisasi isu, tantangan isu HAM yang dihadapi Indonesia adalah tuduhan pelanggaran HAM di sejumlah wilayah Indonesia, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, pelanggaran HAM di masa lalu, masalah diskriminasi dan perlindungan hak kelompok minoritas serta situasi di Papua.
Dicky Komar juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki aset yang baik dalam memajukan isu-isu HAM baik ditingkat bilateral, regional maupun multilateral yaitu kerangka hukum yang baik dan cukup banyaknya lembaga yang menangani pemajuan isu HAM seperti Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM dan National Human Rights Institution (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan OMBUDSMAN), masyarakat madani yang kritis, dan media yang bebas serta independen.
Adapun capaian Diplomasi HAM Indonesia antara lain adalah ratifikasi 8 dari 9 instrumen pokok HAM internasional. Saat ini Indonesia sedang dalam proses meratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (CPED).
Sementara itu, Dinna Wisnu menyampaikan bahwa dalam konteks ASEAN, Indonesia turut berperan serta aktif dalam pemajuan isu HAM dikawasan melalui AICHR. Sebagai wakil AICHR, Dinna Wisnu menyampaikan bahwa tugas utama AICHR adalah pemajuan isu HAM melalui mekanisme diseminasi dan pendidikan HAM serta memberikan konsultasi dan bantuan teknis kepada badan-badan di negara ASEAN berdasarkan permintaan.
Selain politisasi isu, tantangan isu HAM yang dihadapi Indonesia adalah tuduhan pelanggaran HAM di sejumlah wilayah Indonesia, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, pelanggaran HAM di masa lalu, masalah diskriminasi dan perlindungan hak kelompok minoritas serta situasi di Papua.
Dicky Komar juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki aset yang baik dalam memajukan isu-isu HAM baik ditingkat bilateral, regional maupun multilateral yaitu kerangka hukum yang baik dan cukup banyaknya lembaga yang menangani pemajuan isu HAM seperti Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM dan National Human Rights Institution (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan OMBUDSMAN), masyarakat madani yang kritis, dan media yang bebas serta independen.
Adapun capaian Diplomasi HAM Indonesia antara lain adalah ratifikasi 8 dari 9 instrumen pokok HAM internasional. Saat ini Indonesia sedang dalam proses meratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (CPED).
Sementara itu, Dinna Wisnu menyampaikan bahwa dalam konteks ASEAN, Indonesia turut berperan serta aktif dalam pemajuan isu HAM dikawasan melalui AICHR. Sebagai wakil AICHR, Dinna Wisnu menyampaikan bahwa tugas utama AICHR adalah pemajuan isu HAM melalui mekanisme diseminasi dan pendidikan HAM serta memberikan konsultasi dan bantuan teknis kepada badan-badan di negara ASEAN berdasarkan permintaan.
Kegiatan AICHR pada tahun 2016 difokuskan pada kegiatan yang dapat mendorong kemampuan AICHR mengarusutamakan HAM di ketiga pillar ASEAN dan meningkatkan publikasi kegiatan AICHR.
Sesdilu Angkatan Ke-58 yang diikuti oleh 28 peserta telah memasuki minggu ke-3 setelah sebelumnya peserta diberikan pembekalan mengenai public speaking dan diplomasi maritim.
Sesdilu Angkatan Ke-58 yang diikuti oleh 28 peserta telah memasuki minggu ke-3 setelah sebelumnya peserta diberikan pembekalan mengenai public speaking dan diplomasi maritim.
#Gan/Humas Pusdiklat Kemlu/UPT Sesdilu
No comments:
Post a Comment