MWawasan.Banjarmasin(KALSEL) ~ Petugas Unit Ranmor serta Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus mobil bodong atau tanpa surat-surat. Ketiga orang ini diamankan petugas dari berbagai tempat dan waktu terpisah.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua mobil bodong yakni jenis Toyota dan Daihatsu. Mobil itu sendiri saat ini diamankan di Mako Polda Kalimantan Selatan.
Awalnya, petugas Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 16.00 Wita mengamankan Rahmad Abidin (44), warga Jalan Pusara RT 3 Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut dan Faisal (36), warga Jalan Bahagia RT 8 Teluk Tiram, Banjarmasin.
Di sini petugas mengamankan satu Toyota Avanza warna merah maron 2011 nopol B 1167 POB.
Kemudian, pada Rabu (1/3/2017), petugas mengamankan Gusti Supriyanto (36) warga Jalan Gotong Royong RT 11 RW 03 Landasanulin Kota Banjarbaru.
Di sini petugas mengamankan satu kendaraan Daihatsu Xenia tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
Direktur Kriminal Umum Kombes Sofyan Hidayat melalui Wadir Krimum AKBP Himawan Sugeha ketika dikonfirmasi Kamis (9/3/2017) membenarkan, petugas gabungan mengamankan tiga orang yang diduga memiliki mobil tanpa surat-surat.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua mobil bodong yakni jenis Toyota dan Daihatsu. Mobil itu sendiri saat ini diamankan di Mako Polda Kalimantan Selatan.
Awalnya, petugas Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 16.00 Wita mengamankan Rahmad Abidin (44), warga Jalan Pusara RT 3 Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut dan Faisal (36), warga Jalan Bahagia RT 8 Teluk Tiram, Banjarmasin.
Di sini petugas mengamankan satu Toyota Avanza warna merah maron 2011 nopol B 1167 POB.
Direktur Kriminal Umum Kombes Sofyan Hidayat melalui Wadir Krimum AKBP Himawan Sugeha ketika dikonfirmasi Kamis (9/3/2017) membenarkan, petugas gabungan mengamankan tiga orang yang diduga memiliki mobil tanpa surat-surat.
#Gan
No comments:
Post a Comment