MWawasan.Padang(SUMBAR) ~ Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menginginkan Padang menjadi kota yang bebas dan bersih dari sampah. Sebagaimana hal itu telah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Walikota menyampaikan, pihaknya akan terus mengkampanyekan dan menyosialisasikan aturan-aturan yang ada dalam Perda tersebut. Salah satu upayanya yaitu, dengan meminta seluruh pemilik kendaraan khususnya roda empat di kota ini, agar memiliki tong sampah di dalam mobilnya.
Walikota menyampaikan, pihaknya akan terus mengkampanyekan dan menyosialisasikan aturan-aturan yang ada dalam Perda tersebut. Salah satu upayanya yaitu, dengan meminta seluruh pemilik kendaraan khususnya roda empat di kota ini, agar memiliki tong sampah di dalam mobilnya.
Sehingga dengan itu diharapkan tidak ada lagi ditemukan tisu, botol-botol minuman, puntung rokok dan bebagai jenis sampah yang sengaja dibuang dari atas kendaraan di jalan.
“Alhamdulillah, Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan bantuan tempat sampah secara gratis bagi sopir angkutan kota, taxi, kendaraan pribadi dan semua jenis mobil yang melintas di jalan Khatib Sulaiman. Aksi ini sebagai contoh dan pancingan yang diharapkan bakal diikuti seluruh pengendara kendaraan roda empat di kota ini,” ujar Wako, Jumat (10/3/2017) .
Ia lalu menyebutkan, Pemerintah Kota Padang akan terus berusaha secara maksimal dalam melaksanakan Perda No.21 tahun 2012 tersebut. Oleh karena itu tegasnya, kepada seluruh warga masyarakat Kota Padang dan juga bagi siapa saja yang akan datang ke Padang diminta wajib melaksanakannya.
“Jadi kepada pemilik kendaraan roda empat, agar memiliki tong sampah di kendaraannya. Semoga dengan itu, tidak ada lagi yang membuang sampah ke luar kendaraannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Mahyeldi, apabila masih ada juga warga masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya maka bagi siapa saja yang melihatnya silahkan melaporkan.
“Kalau ada lagi yang masih membuang sampah sembarangan, berarti ia telah melanggar Perda dan tidak ingin melihat kota ini bersih dan indah. Maka itu sebagai sanksinya, ia akan dikenakan tindak pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta,” tegas Mehyeldi didampingi Kepada DLH Padang, Al Amin.
“Alhamdulillah, Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan bantuan tempat sampah secara gratis bagi sopir angkutan kota, taxi, kendaraan pribadi dan semua jenis mobil yang melintas di jalan Khatib Sulaiman. Aksi ini sebagai contoh dan pancingan yang diharapkan bakal diikuti seluruh pengendara kendaraan roda empat di kota ini,” ujar Wako, Jumat (10/3/2017) .
Ia lalu menyebutkan, Pemerintah Kota Padang akan terus berusaha secara maksimal dalam melaksanakan Perda No.21 tahun 2012 tersebut. Oleh karena itu tegasnya, kepada seluruh warga masyarakat Kota Padang dan juga bagi siapa saja yang akan datang ke Padang diminta wajib melaksanakannya.
“Jadi kepada pemilik kendaraan roda empat, agar memiliki tong sampah di kendaraannya. Semoga dengan itu, tidak ada lagi yang membuang sampah ke luar kendaraannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Mahyeldi, apabila masih ada juga warga masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya maka bagi siapa saja yang melihatnya silahkan melaporkan.
“Kalau ada lagi yang masih membuang sampah sembarangan, berarti ia telah melanggar Perda dan tidak ingin melihat kota ini bersih dan indah. Maka itu sebagai sanksinya, ia akan dikenakan tindak pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta,” tegas Mehyeldi didampingi Kepada DLH Padang, Al Amin.
#Gan/David /Bs/Ady
No comments:
Post a Comment