Breaking

Wednesday, March 22, 2017

Warga yang Jadi Korban 2 Polisi Gadungan Diminta Melapor ke Polda Sumut

MWawasan.Medan(SUMUT) ~ Pasca peristiwa penangkapan dua orang polisi gadungan berpangkat Briptu atas nama Chandra (23) dan Indra (22), warga Jalan Perjuangan Medan, Polda Sumut kini sedang mendalami sejumlah atribut dan perlengkapan yang didapat kedua pelaku.

Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (21/3) siang, menyebutkan saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan aksi pemerasan yang dilakukan kedua polisi gadungan melalui sejumlah barang bukti yang turut diamankan karena diduga hasil tindak kejahatan.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan para pelaku untuk melapor.

“Sedang kita selidiki dugaan kasus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku, karena dari beberapa barang bukti yang diamankan ada sejumlah STNK mobil yang diduga hasil kejahatan dengan modus menyaru sebagai personel polisi,” jelas Faisal.

Selain itu, Faisal juga menyebutkan, ketika diamankan oleh personel Intel Brimob dari kawasan Jalan Juanda, Medan Polonia, kemarin, belum ditemukan adanya korban dari aksi kedua pelaku tersebut.

“Sewaktu diamankan memang belum ada korban dari hasil kejahatan kedua pelaku meskipun kita yakin modus itu dimanfaatkan keduanya untuk kejahatan. Karena itu untuk memudahkan penyelidikan kita imbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan dan tindak kejahatan lain dari keduanya agar melaporkannya ke Polda Sumut,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai asal muasal atribut serta perlengkapan personel Polri yang dikenakan kedua pelaku, Faisal mengaku juga masih mendalaminya.

“Itu juga yang masih didalami, karena biasanya kalau pun ada toko maupun usaha yang menjual atribut atau perlengkapan personel pasti harus menggunakan tanda bukti KTA ketika membelinya,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi mengenai atribut Polri yang bebas beredar di masyarakat menyebutkan, meski banyak tempat yang menjual perlengkapan dan atribut Polri, namun pihaknya belum bisa memastikan apakah perlengkapan tersebut tidak beredar secara bebas dan bisa didapatkan masyarakat tanpa memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Setahu saya kalaupun banyak tempat-tempat yang menjual perlengkapan dan atribut Polri, pasti harus dilengkapi KTA apabila kita datang untuk membelinya. Nah, bagaimana para pelaku ini bisa mendapatkan atribut dan perlengkapan itu yang masih dalam penyelidikan. Karena itu kita masih mendalami keterangan kedua pelaku yang berdalih mengenakan seragam dan atribut Polri hanya untuk berfoto-foto saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua personel polisi gadungan diketahui bernama Chandra (23) dan Indra (22), warga Jalan Perjuangan, Medan, diringkus petugas Intel Brimob Polda Sumut saat melakukan razia terselubung di kawasan Jalan Juanda, Medan Polonia, Senin (20/3/2017) kemarin.‬

Dari penangkapan keduanya petugas menyita barang bukti sejumlah atribut dan perlengkapan personel berupa Dalmas, sepatu, rompi polisi, koper rim, baret Brimob, borgol dan kereta Honda Vario nomor polisi BK 4032 WAL, STNK Mobil Toyota Corolla BK 1683 HL, STNK Toyota Fortuner BK 1146 BJC, 3 unit HP, sebuah dompet, dan 1 SIM A serta KTP atas nama Chandra. 


#Gan/HumasPoldaSumut/ms/rs

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas