MWawasan.SUMUT~ Dalam hitungan 10 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 30 tersangka yang terlibat narkotika sejumlah tempat berbeda.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP MJ Siregar memaparkan hasil tangkapan timnya itu di hadapan para wartawan, Rabu (19/4), di Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Para tersangka terdiri dari 29 pria dan seorang wanita. Dari seluruh tersangka, diamankan barang bukti ganja 423,24 gram, sabu 115,78 gram, pil ekstasi 20 butir dan uang Rp3.772.000.
Setelah memaparkan hasil tangkapan anggotanya, Kapolres labuhanbatu juga mensosialisasikan program Kapolda Sumatera Utara tentang Desa Bebas Narkoba.
Beliau menambahkan, seluruh hasil tangkapan terkait kasus Narkoba akan diberitahukan ke Pemkab masing-masing, pihak kecamatan hingga aparat pemerintahan desa, bahwa ada warganya yang ditangkap karena terlibat Narkoba. Tujuannya untuk memberi efek jera.
Dengan memberitahu warganya terlibat Narkoba, pihak pemerintahan dapat mengawasi peredaran Narkoba di daerahnya.
Kapolres juga meminta seluruh wartawan menyatakan perang terhadap Narkoba, serta mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
#Gan/HumaPoldaSumut
No comments:
Post a Comment