MWawasan.Belawan(SUMUT)~ Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap MY (38) warga kampung nelayan belawan pada Selasa,(25/04/2017). Tersangka MY ditangkap dalam kasus perbuatan cabul terhadap seorang anak yang masih berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MY dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban yang diterima oleh Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan pada bulan Januari kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan visum, kemudian dilakukan penangkapan terhadap TSK yang diketahui sedang berada dirumahnya.
Kanit I Sat Reskrim menambahkan, dari hasil introgasi sementara, tersangka MY mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memasukkan jari tersangka ke kemaluan korban.
Saat ini tersangka sudah kami serahkan ke unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
#Gan/HumasPoldaSumut
No comments:
Post a Comment