Breaking

Tuesday, April 25, 2017

BPJPH Mulai 26 April Tempati Gedung Lab Halal Pondok Gede

MWawasan.JAKARTA~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mulai berkantor pada Rabu, 26 April 2017. Badan baru di Kementerian Agama ini akan menempati kantor di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur.

"Sesuai arahan Pak Sekjen, insya Allah, Rabu tanggal 26 April 2017, kawan-kawan pejabat BPJPH sudah bisa mulai berkantor di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede," terang Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Agama Syafrizal usai memimpin rapat persiapan kantor BPJPH di Gedung Lab Halal Pondok Gede Jakarta, Senin (25/04).

Menurutnya, Biro Umum saat ini terus mempersiapkan kelengkapan perkantoran BPJPH, mulai dari meja kursi, lemari, ruang penerima tamu, dan lainnya. Biro Umum juga sedang memperbaiki beberapa fasilitas ruangan, seperti pendingin (AC), jaringan Listriknya, ruang kerja, dan kamar kecil atau toilet.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

BPJPH dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Struktur BPJPH terdiri atas Sekretariat dan tiga pusat, yaitu: Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah melantik Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Irfan sebagai Sekretaris BPJPH pada 18 Maret 2017. Adapun siapa yang akan menduduki jabatan sebagai Kepala BPJPH dan para Kepala Pusat, saat ini masih dalam proses open bidding (lelang terbuka).

Selang sebulan (18 April 2017), Sekjen Kemenag Nur Syam melantik 10 pejabat eselon III BPJPH. Tiga pejabat di Sekretariat, tiga di Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta masing-masing dua pejabat di Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH serta Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.

Pada saat yang sama, Nur Syam juga telah melantik 24 pejabat Eselon IV BPJPH sehingga struktur jabatan yang ada sudah terisi semua.

Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedang Pasal 817 menyebutkan, BPJPH menyelenggarakan enam fungsi, yaitu:

a. Koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;
e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
 


#Gan/HumasKemenag/mkd/mkd

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas