MWawasan.ACEH~ Jajaran Polsek Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang menangkap empat kawanan perampok dengan korban seorang petani yang baru menjual tanah di Dusun Lama Pintu Kuari, Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Kamis (27/04/17).
Pelaku yang dibekuk masing-masing, AP alias Panyol (29), MS alias Hardi (42), A alias Poklek (22) dan B alias Bayu (39). Sedangkan korbannya bernama Sardi (40). Dimana ke empat pelaku masih tinggal satu kampung dengan korban yakni di Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Yoga Prasetyo, SIK melalui Kapolsek Kejuruan Muda Iptu. Muhammad Isral, SIK mengungkapkan, tersangka AP alias Panyol sebagai otak pelaku perampokan. AP yang mengajak teman-temannya merampok di dalam rumah korban. Para pelaku memukuli korban dengan kayu sehingga mengalami luka parah dan dilarikan ke RSUD Aceh Tamiang.
“AP, otak pelakunya yang merupakan adik ipar korban. B sebagai pemantau sedangkan dua lagi MS/Hardi dan A, di ajak melakukan eksekusi. Motifnya murni perampokan uang yang sudah direncanakan selama satu Minggu,” kata Kapolsek Iptu. Muhammad Isral, SIK dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kejuruan Muda, Kamis (27/4/2017) sore.
Saat dicecar pertanyaan dalam temu pers oleh Kapolsek, AP sebagai otak pelaku berpura-pura sakit kesurupan, sehingga dia ditarik kebelakang dan tidak bisa dimintai keterangan.
Menurut Kapolsek, ke empat pelaku ditangkap dari lokasi berbeda yakni pertama, AP dan A ditangkap dikawasan Halaban, sedangkan MS dan B ditangkap di rumahnya Desa Selamat. Dari tangan para pelaku turut diamankan uang hasil rampokan pecahan seratus ribu sebesar Rp 23 juta.
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti pisau dan kayu yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
“Pada Kamis pukul 10.00 WIB semua pelaku sudah kita ditangkap. Menurut keterangan pelaku, jumlah uang yang dicuri sebesar Rp 36 juta, namun barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 23 juta. Sebelum ditangkap uang tersebut sudah sempat digunakan pelaku untuk beli sepeda motor, berjudi dan foya-foya, bahkan mereka akan membeli sabu-sabu,” papar Isral.
Isral, menjelaskan, peristiwa perampokan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di dalam rumah saat korban sedang tidur sendirian. Para pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 36 juta dari tas korban. Uang tersebut hasil dari penjualan tanah yang diterimanya sepekan lalu.
“Korban baru menjual tanah senilai Rp 40 juta. Rencananya korban akan pindah ke Takengon,” ungkapnya.
#Gan/Humas Polda Aceh
No comments:
Post a Comment