MWawasan.Pontianak(KALBAR) ~ Jajaran Penegak hukum di Kalimantan Barat telah membuktikan hukuman mati sindikat perdagangan gelap Narkoba di atas 10 Kg yang ketika itu merupakan kasus di Kabupaten Sanggau sudah dilakukan.
Komitmen ini merupakan hasil koordinasi Kapolda Kalbar Irjend Polisi Musyafak dengan Kepala Kejaksaan Tinggi-Kajati yang lama, sehingga diharapkan Kajati baru segera menindaklanjuti fakta yang sudah dibuktikan tersebut.
Kapolda Kalbar Irjend Pol Musyafak Seusai Seminar Pencegahan dan penindakan Peredaran narkoba Melalui Dara, Laut dan Udara di Kalimantan Barat, Selasa (04/04/2017) mengharapkan sebagaimana usulan masyarakat hendaknya ketentuan hukuman mati pelaku perdagangan Narkoba di Kalbar ditingkatkan.
“Dari usulan masyarakat, bahkan tidak usah menunggu 10 kilo, katanya kalau di Malaysia Cuma 200 gram dihukum gantung. Ini mungkin akan menjadi pertimbangan di Indonesia, yang menghukum kan bukan Polisi dan bukan Kajati tetapi pak Hakim, kan prosesnya itu juga jalannya dari Kepolisian , Kejaksaan sehingga ada vonis itu”, tegas Kapolda Kalbar Irjend Pol Musyafak, Selasa (04/04/2017).
Ketika ditanya kemungkinan ekskusi mati dilaksanakan di Kalimantan Barat, Kapolda menyatakan hal itu juga telah disarankan ke Kajati, karena jika harus dilaksanakan di nasakabmbangan Jawa Tengah harus menunggu lama, karena banyaknya terpidana mati.
“Jika eksusi dilaksanakan di Kalbar paling tidak memberikan psikologis masa disini”, jelas Irjen (Pol) Musyafak”.
Terhadap usulan ini, Kapolda Kalbar menyatakan tinggal menunggu Kepala Kejaksaan Tinggi-Kajati kapan dilakukan ekskusi mati di Kalbar, karena ekskutornya Kajati.
“Intinya kami tinggal menunggu, walaupun nanti yang melakukan penembakan saat pelaksanaan ekskusi mati otomatis dari anggota Polri”pungkasnya. (Hermanta)
Komitmen ini merupakan hasil koordinasi Kapolda Kalbar Irjend Polisi Musyafak dengan Kepala Kejaksaan Tinggi-Kajati yang lama, sehingga diharapkan Kajati baru segera menindaklanjuti fakta yang sudah dibuktikan tersebut.
Kapolda Kalbar Irjend Pol Musyafak Seusai Seminar Pencegahan dan penindakan Peredaran narkoba Melalui Dara, Laut dan Udara di Kalimantan Barat, Selasa (04/04/2017) mengharapkan sebagaimana usulan masyarakat hendaknya ketentuan hukuman mati pelaku perdagangan Narkoba di Kalbar ditingkatkan.
“Dari usulan masyarakat, bahkan tidak usah menunggu 10 kilo, katanya kalau di Malaysia Cuma 200 gram dihukum gantung. Ini mungkin akan menjadi pertimbangan di Indonesia, yang menghukum kan bukan Polisi dan bukan Kajati tetapi pak Hakim, kan prosesnya itu juga jalannya dari Kepolisian , Kejaksaan sehingga ada vonis itu”, tegas Kapolda Kalbar Irjend Pol Musyafak, Selasa (04/04/2017).
Ketika ditanya kemungkinan ekskusi mati dilaksanakan di Kalimantan Barat, Kapolda menyatakan hal itu juga telah disarankan ke Kajati, karena jika harus dilaksanakan di nasakabmbangan Jawa Tengah harus menunggu lama, karena banyaknya terpidana mati.
“Jika eksusi dilaksanakan di Kalbar paling tidak memberikan psikologis masa disini”, jelas Irjen (Pol) Musyafak”.
Terhadap usulan ini, Kapolda Kalbar menyatakan tinggal menunggu Kepala Kejaksaan Tinggi-Kajati kapan dilakukan ekskusi mati di Kalbar, karena ekskutornya Kajati.
“Intinya kami tinggal menunggu, walaupun nanti yang melakukan penembakan saat pelaksanaan ekskusi mati otomatis dari anggota Polri”pungkasnya. (Hermanta)
#Gan/rri co id
No comments:
Post a Comment