MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai selama ini masih ada sejumlah daerah yang tak tepat waktu dalam menyusun laporan keuangan daerah sehingga berimbas dalam ranperda pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
Hal itu diungkapkan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Syarifuddin belum lama ini. Menurut dia, Kemendagri terus melakukan asistensi mengenai hal tersebut. Ia tekankan agar pemda tak melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Sampai saat ini masih banyak pemda melewati waktu yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, sehingga akan berimbas kepada penyampaian ranperda pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD” ujar dia.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan untuk sistem akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
Laporan keuangan disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan semenjak diserahkannya laporan keuangan sehingga tidak terjadi keterlambatan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh pemda adalah APBD. Kedudukan APBD dalam penatausahaan keuangan dan akuntansi pemerintahan sangatlah penting.
APBD merupakan rencana kegiatan pemerintah yang dinyatakan dalam satuan uang dan meliputi rencana pengeluaran dan pemenuhan pengeluaran tersebut.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Direktur P2KD mengajak semua pihak secara bersama-sama mensukseskan langkah-langkah yang kongkrit dalam mewujudkan good governance. Dalam artian, pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan akuntabel
“Kami berharap daerah merumuskan langkah strategis dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, lebih memihak kepada kepentingan negara,” ungkap dia.
Kedepan Kemendagri menghimbau agar pemda mengimplementasikan transaksi non-tunai sebagaimana amamat Presiden Jokowi yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017.
#Gan/HumasKemendagri
No comments:
Post a Comment