MWawasan.JAKARTA~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memilih dan menetapkan lima anggota dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kelima dewan pengawas tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/4).
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, menyampaikan, mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatuhan, rapat pada 26 April 2017 melalui pemungutan suara, telah memilih dan menetapkan lima nama anggota Dewan Pengawas BPKH.
"Perkenankan kami pertanyakan, apakah laporan Komisi VIII DPR dapat disetujui?," ujar Fadli Zon yang langsung disetujui peserta rapat.
Fit and proper test anggota Dewan Pengawas BPKH digelar Komisi VIII DPR RI tanggal 25 - 26 April 2017 lalu, selanjutnya menetapkan lima anggota dewan pengawas dari 10 calon yang diajukan pemerintah. Kelima nama yang terpilih tersebut adalah: KH. Masryudi Suhud, Suhaji Lestiadi , Yuslam Fauzi, M. Akhyar Adnan, dan Abd. Hamid Paddu.
Selain mengesahkan anggota dewan pengawas BPKH, sidang paripurna juga mengesahkan RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.
#Gan/HumasKemenag/boy/dm/dm
No comments:
Post a Comment