MWawasan.JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri tanya jawab soal adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatalan kewenangan Kemendagri dalam membatalkan peraturan daerah (perda).
Mendagri menerima dan taat pada keputusan MK, lantaran keputusan MK adalah mengikat. Namun, ada beberapa proses yang harus dicermati dengan adanya keputusan tersebut.
Pertama, Kemendagri akan memperketat proses rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Kedua, Mendagri akan meminta pemda untuk cermat dalam membuat perda.
“Kami juga minta pemda jangan asal buat perda, harus berdampak pada kemaslahatan masyarakat di daerah dan tidak bertentangan dengan UU diatasnya,” ungkap Mendagri ketika melangsungkan wawancara dengan salah satu stasiun TV, di Jakarta, Jumat (7/4).
Mendagri juga menyebutkan salah satu permasalahan yang pernah terjadi, masih adanya pemda yang tidak mengkonsultasikan rancangan perda ke Kemendagri.
“Tidak semua dikonsultasikan ke Kemendagri meskipun ada bimtek DPRD dari pemda ke Kemendagri,tapi tumpang tindih permasalahan ini belum ada “sign” tapi sudah diberlakukan di daerah,ujar Tjahjo.
Maka dari itu, dengan adanya pembatalan kewenangan Kemendagri dalam membatalkan perda, Tjahjo mengatakan akan melakukan langkah preventif untuk mencegah tak sinkronnya perda dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami akan melakukan koreksi sedini mungkin sebelum perda itu disahkan," kata Tjahjo.
Pengendalian perda tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 243 UU 23 Tahun 2014.
"Sesuai putusan MK, maka Kemendagri dapat memanfaatkan batas waktu tujuh hari untuk membuat permendagri. Batas waktu itu dihitung sejak rancangan perda (raperda) dinyatakan lengkap formil dan lengkap materiil oleh Kemendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/4).
Mekanisme ini, katanya, sesuai aturan dalam pasal 243 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan mekanisme ini, Kemendagri dapat mengontrol penerbitan perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Lewat mekanisme itu, Kemendagri sudah sejak dini dapat mengetahui kelemahan-kelemahan dalam perda yang akan dibatalkan. Memang pasal 251 sebagai post control sudah dibatalkan oleh MK. Namun, masih ada ketentuan pra control yang masih bisa digunakan," tambah Tjahjo.
Mendagri menerima dan taat pada keputusan MK, lantaran keputusan MK adalah mengikat. Namun, ada beberapa proses yang harus dicermati dengan adanya keputusan tersebut.
Pertama, Kemendagri akan memperketat proses rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Kedua, Mendagri akan meminta pemda untuk cermat dalam membuat perda.
“Kami juga minta pemda jangan asal buat perda, harus berdampak pada kemaslahatan masyarakat di daerah dan tidak bertentangan dengan UU diatasnya,” ungkap Mendagri ketika melangsungkan wawancara dengan salah satu stasiun TV, di Jakarta, Jumat (7/4).
Mendagri juga menyebutkan salah satu permasalahan yang pernah terjadi, masih adanya pemda yang tidak mengkonsultasikan rancangan perda ke Kemendagri.
“Tidak semua dikonsultasikan ke Kemendagri meskipun ada bimtek DPRD dari pemda ke Kemendagri,tapi tumpang tindih permasalahan ini belum ada “sign” tapi sudah diberlakukan di daerah,ujar Tjahjo.
Maka dari itu, dengan adanya pembatalan kewenangan Kemendagri dalam membatalkan perda, Tjahjo mengatakan akan melakukan langkah preventif untuk mencegah tak sinkronnya perda dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami akan melakukan koreksi sedini mungkin sebelum perda itu disahkan," kata Tjahjo.
Pengendalian perda tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 243 UU 23 Tahun 2014.
"Sesuai putusan MK, maka Kemendagri dapat memanfaatkan batas waktu tujuh hari untuk membuat permendagri. Batas waktu itu dihitung sejak rancangan perda (raperda) dinyatakan lengkap formil dan lengkap materiil oleh Kemendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/4).
Mekanisme ini, katanya, sesuai aturan dalam pasal 243 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan mekanisme ini, Kemendagri dapat mengontrol penerbitan perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Lewat mekanisme itu, Kemendagri sudah sejak dini dapat mengetahui kelemahan-kelemahan dalam perda yang akan dibatalkan. Memang pasal 251 sebagai post control sudah dibatalkan oleh MK. Namun, masih ada ketentuan pra control yang masih bisa digunakan," tambah Tjahjo.
#Gan/Humas Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment