Breaking

Tuesday, April 11, 2017

Negoisasi Modal Utama Diplomat Memperkuat Diplomasi Ekonomi

MWawasan.JAKARTA ~ Negosiasi perjanjian perdagangan bilateral memerlukan banyak kemampuan teknis tetapi penting bagi diplomat untuk memiliki pemahaman dasar mengenai negosiasi ini, demikian digarisbawahi Duta Besar (Dubes) Soemadi Brotodiningrat kepada peserta Sekolah Staf Dinas Luar Negeri Kementerian Luar Negeri (Sesdilu) Angkatan Ke-58 tanggal 10 April 2017 di Pusdiklat Kemlu. Perjanjian perdagangan merupakan salah satu hal yang wajar dalam sebuah hubungan bilateral antar dua negara. Oleh karena itu, kemampuan negosiasi menjadi modal utama bagi diplomat dalam memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia.

Perjanjian perdagangan penting bagi hubungan bilateral karena Indonesia akan mendapatkan kemudahan akses pasar di negara tersebut. Selain itu, perjanjian ini akan memfasilitasi perdagangan dua arah dan memberikan kemudahan berbisnis serta menaikkan daya saing Indonesia dengan negara kompetitor. Dubes Soemadi menekankan bahwa dengan perjanjian perdagangan, transparansi dan kepastian hukum akan lebih terjamin. Di samping itu, peluang pengembangan kerja sama untuk peningkatan kapasitas (capacity building) dan kerja sama strategis juga semakin terbuka. Di tingkat nasional, perjanjian perdagangan bilateral dapat menjadi kekuatan positif dalam melakukan reformasi ekonomi seperti halnya kebijakan "doi moi" Vietnam.

Guna mendalami kemampuan negosiasi perjanjian perdagangan, perkembangan dan tren negosiasi perjanjian ini menjadi referensi utama. Perkembangan cakupan isu sejak Uruguay Round sampai dengan saat ini telah mencakup pengurangan hambatan tarif dan juga non-tarif. Perjanjian perdagangan tidak hanya menyangkut perdagangan barang melainkan perdagangan yang lebih komprehensif. Tren perjanjian perdagangan juga bergeser dari Free Trade Agreement (FTA) menjadi Economic Partnership Agreement  yang mencakup salah satunya kerja sama peningkatan kapasitas. Di samping itu, tren yang terjadi saat ini adalah spaghetti bowl phenomenon yang disebabkan dari banyaknya perjanjian perdagangan yang dibuat dengan skema di berbagai tingkatan; bilateral, regional dan internasional untuk kegiatan perdagangan. 

"Sebelum memulai negosiasi perjanjian perdagangan dengan suatu negara, Indonesia perlu melakukan persiapan awal", ujar Dubes Soemadi. Persiapan awal merupakan tahapan yang penting karena pada tahapan inilah keputusan politis dengan pertimbangan ekonomi dalam memilih suatu negara sebagai mitra dilakukan. Selain itu, konsultasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional harus dilakukan untuk mendapatkan isu-isu yang menjadi kepentingan nasional. Dengan demikian, posisi Indonesia dalam negosiasi suatu perjanjian perdagangan menjadi jelas.

Dubes Soemadi juga menjelaskan secara menyeluruh aspek-aspek penting lainnya dalam negosiasi perjanjian perdagangan seperti modalitas, elemen-elemen perjanjian perdagangan, dan hal-hal yang perlu dilakukan pasca-negosiasi. Selain itu disampaikan "Dua hal yang perlu dipertimbangkan dalam negosiasi perjanjian perdagangan adalah keuntungan yang didapat dalam membuat suatu perjanjian perdagangan dan kerugian apabila tidak membuat perjanjian tersebut". Salah satu tips yang diberikan Dubes Soemadi kepada para peserta Sesdilu ke-58 dalam negosiasi perjanjian perdagangan adalah menjalin pertemanan dengan sesama anggota delegasi RI dan delegasi counterpart.

 


#Gan/humas Pusdiklat/UPT Sesdilu ​

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas