MWawasan.Siantar(SUMUT)~ Berkas 2 orang tersangka terjerat kasus pembunuhan Deeva Zahara Tampubolon atau Diva bayi berumur 14 bulan dinyatakan rampung (P21).
Dua tersangka kasus itu, Suharman Ndraha alias Tri (18) dan Yusvika Ayunda Damanik alias Vika (19) segera diadili Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Hary Palar ,Jumat (21/4/2017). Diketahui, berkas perkara di split (pemisahan berkas), masing-masing milik tersangka.
Dinyatakan P21 (berkas rampung) hari ini. Penyidik sudah menyiapkan petunjuk berkas dari jaksa peneliti.
Tersangka Tri dijerat pasal 76c dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan Vika disangkakan 306 ayat 2 subsider 304 subsider 181 dan pasal 56 KUHPidana tentang turut serta melakukan pembunuhan diancam 7 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bayi pasangan suami isteri (pasutri) Genesis Tampubolon (33) dan Vina boru Nasution berlangsung di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba pada 19 Januari 2017.
Kedua tersangka lalu membuang Deeva ke parit di kawasan Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan kemudian melarikan diri. Saat dibuang, bayi berjenis kelamin perempuan itu masih hidup.
Besoknya, warga menemukan jenazah Deeva pada memberitahukannya ke Polsek Bangun. Dan pada Senin malam (23/1/2017) Polsek Bangun berhasil mengamankan kedua tersangka dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Kasan Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
#Gan/HumasPoldaSumut
No comments:
Post a Comment