Breaking

Wednesday, April 5, 2017

POLRES NIAS DALAM 3 HARI AMANKAN 2 ORANG PENGEDAR NARKOBA

MWawasan.SUMUT ~ Satuan Reserse  Narkoba Polres Nias dalam kurun waktu 3 hari mengamankan 2 orang Penyalahguna Narkoba Jenis Shabu.

Menurut keterangan  Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega,SH, MH kepada Ps. Paur Humas Polres Nias Aptu O. Daeli menjelasjan bahwa  tangkapan pertama adalah PDZ Als PUTRA,  (27) seorang Tenaga Honor di Pelindo 1 Gunungsitoli, beralamat di Jln.  Towi-towi Kelurahan Saombo Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, PDZ ditangkap pada hari Sabtu (01/04/2017) sekitar Pukul 17.00 Wib di Museum Pusaka Nias. Dari tangan PDZ diamankan 1 Paket Narkotika Jenis Shabu.(4/4).

Penangkapan kedua adalah pada hari Senin (03/04/2017) di Desa Simae`asi Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat dan yang di tangkap adalah YM als Ama Joni (41) Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi Kabupetan Nias Barat, YM alas Ama Joni ditangkap di Desa Simae`asi sekitar Pukul 20.00 Wib, dari tangan YM di dapatkan 3 Paket Narkoba Jenis Shabu.

Menurut Kasat Narkoba bahwa Penangkapan terhadap PDZ als Putra maupun  YM Als Ama Joni adalah melalui Under Cover (Pembelian terselubung) karena hanya dengan cara tersebut Para Pelaku bisa di tangkap, sebab mereka  Licik dalam menjalankan Bisnis Haram Tersebut “Ujar AKP Arius Zega.

Saat ini keduanya menjalani Proses Penyidikan oleh Penyidik Satres Narkoba, Kepada PDZ dan YM dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun Penjara.


#Gan/HumasPoldaSumut

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas