MWawasan.SUMUT~ Seorang remaja di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mencabuli anak tetangganya diduga karena pelaku sering menonton film porno di warung internet (warnet).
Remaja berinisial AS (15) itu kini harus berurusan dengan polisi. Dia dijemput dari rumahnya setelah dilaporkan telah mencabuli BA (12), tetangganya. “Laporan dibuat Suh, ayah korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Iptu Zulham, Selasa (25/4).
Setelah diperiksa, AS mengakui telah mencabuli BA. Dia mencabuli korban setelah menarik bocah perempuan itu ke dalam rumahnya. Perbuatan itu dilakukan AS di rumahnya. Saat kejadian, orang tuanya tidak berada di sana dan rumah dalam keadaan kosong.
Kejadian itu akhirnya diketahui orang tua korban. Mereka pun laporan pengaduan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.
Perbuatan cabul itu ternyata dilakukan pelaku karena terinspirasi adegan film porno yang sering dia tonton di warung internet.
Dia memaparkan, kasus ini akan diproses secepatnya, karena usia pelaku masih di bawah umur. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
#Gan/HumasPoldaSumut
No comments:
Post a Comment