MWawasan.Gayo(ACEH)~ Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar Kabupaten Gayo Lues mengaman kan dua orang oknum PNS RSUD Kabupaten Gayo lues yang diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat, Jum’at (21/04/17) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh Kombespol Goenawan mengatakan kedua terduga pungli ini dengan inisial N dan S tertangkap tangan oleh petugas ketika mengurus surat keterangan bebas narkoba terhadap calon PNS dengan mengutip uang sebesar 202.000 rupiah untuk setiap surat bebas narkoba.
“Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa lima lembar bukti pembayaran / kwitansi pelayanan yang ditanda tangani oleh petugas / kasir AN saudari “N” yang pada tiap-tiap lembaran surat kwitansi tersebut dihekter uang sejumlah 202.000 rupiah dengan rincian item biaya ADM sebesar 12.000 rupiah, surat keterangan dokter (SKD) 10.000 rupiah dan biaya pemeriksaan narkoba 180.000 rupiah,” tambah Kabid Humas.
Berdasarkan Qanun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2011 tentang restribusi jasa umum bidang pelayanan kesehatan bahwasanya tarif restribusi kesehatan yang telah di tetapkan untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah sebesar Rp. 64.800,-.
“Saat ini kedua terduga pelaku Pungli telah diamankan ke Mapolres oleh team Saber Pungli Pokja penindakan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Goenawan.
#Gan/HumasPoldaAceh
No comments:
Post a Comment