MWawasan.Padang(SUMBAR)~ Cukup banyak bangunan tua peninggalan tempo 'doeloe' di kawasan Muara. Keadaannya kini seperti terabaikan. Pemerintah Kota Padang mencoba menyelamatkan cagar budaya tersebut.
"Kita akan selamatkan kota tua di sepanjang aliran Batang Arau, Muara," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi, kemarin.
Pemko Padang memang tengah serius membenahi kawasan itu. Apalagi, daerah tersebut termasuk Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Gunung Padang yang kini sedang digarap Pemko Padang sebagai ikon wisata.
"Pemerintah kota punya komitmen kuat untuk melestarikan kota tua," tegas Medi.
"Kita akan selamatkan kota tua di sepanjang aliran Batang Arau, Muara," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi, kemarin.
Pemko Padang memang tengah serius membenahi kawasan itu. Apalagi, daerah tersebut termasuk Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Gunung Padang yang kini sedang digarap Pemko Padang sebagai ikon wisata.
"Pemerintah kota punya komitmen kuat untuk melestarikan kota tua," tegas Medi.
Komitmen kuat yang telah dilakukan Pemko Padang yakni membenahi infrastruktur di kawasan Kota Tua. Termasuk meningkatkan kompetensi SDM di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang dengan mensertifikasi pegawai yang ahli cagar budaya.
"Kita akan menyurati pemilik bangunan tua di kawasan Kota Tua tersebut," ungkap Medi.
Seperti diketahui, bangunan tua di kawasan Muara bukanlah aset pemerintah. Bahkan menariknya, beberapa bangunan tua bukanlah milik orang pribadi. Akan tetapi ada yang menjadi milik BUMN.
"Saat ini kita sudah memberitahu beberapa pemilik bangunan tua, terutama pihak BUMN, bahwa mereka memiliki bangunan cagar budaya yang wajib dipelihara sesuai undang-undang yang berlaku," timpal Medi.
"Kami sedang siapkan surat Walikota untuk mengingatkan BUMN tersebut. Dan surat itu ditembuskan kepada menterinya," tambah Medi.
Untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya di kawasan Muara itu, Pemko Padang tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD. Selain bukan karena milik pemerintah, pada pasal 75 ayat 1, UU 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dengan jelas menyatakan bahwa pemeliharaan cagar budaya menjadi tanggung jawab pemilik atau yang menguasai.
"Dan yang pasti kita akan bentuk tim percepatan untuk mendorong percepatan pembenahan kota tua itu," pungkas Medi.
#Gan/Humas/Charlie
No comments:
Post a Comment