MWawasan.Palembang ~ Diduga hendak pesta narkoba jenis sabu, tersangka inisial MIR, 27 thn dan dua rekannya yakni BE, 34 thn, warga Jalan KI Marogan Lorong Nabehi dan MA, 28 thn, warga Jalan Ki Marogan Lorong Mawar Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira pukul 14.00 wib.
Mereka digerebek di rumah tersangka MIR di Lorong Mawar. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu seharga Rp. 200 ribu, bong (alat isap), pirek, timbangan digital, dan puluhan plastik klip.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Delli Haris mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari adanya laporan dari warga setempat bahwa di kawasan tersebut dan rumah tersangka MIR sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Alhasil diduga hendak pesta narkoba, ketiga tersangka yakni MIR, MM, dan BN berhasil diamankan bersama barang bukti, saat berada di rumah MIR, ujar Deli, pada hari Kamis tanggal 13 April 2017.
Ketiga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan. Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun, tegasnya.
Deli juga mengatakan, dari ketiga tersangka ini, BN tercata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kertapati Palembang. Dia sempat melarikan diri dari sel tahanan Polsek Kertapati Palembang atas kasus senjata tajam (Sajam).
Tersangka ini, pernah ditahan di Polsek Kertapati Palembang pada tahun 2013 dan melarikan diri dengan cara menjebol terali sel, ungkapnya.
#Opr PID Polresta Palembang
Mereka digerebek di rumah tersangka MIR di Lorong Mawar. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu seharga Rp. 200 ribu, bong (alat isap), pirek, timbangan digital, dan puluhan plastik klip.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Delli Haris mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari adanya laporan dari warga setempat bahwa di kawasan tersebut dan rumah tersangka MIR sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Alhasil diduga hendak pesta narkoba, ketiga tersangka yakni MIR, MM, dan BN berhasil diamankan bersama barang bukti, saat berada di rumah MIR, ujar Deli, pada hari Kamis tanggal 13 April 2017.
Ketiga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan. Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun, tegasnya.
Deli juga mengatakan, dari ketiga tersangka ini, BN tercata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kertapati Palembang. Dia sempat melarikan diri dari sel tahanan Polsek Kertapati Palembang atas kasus senjata tajam (Sajam).
Tersangka ini, pernah ditahan di Polsek Kertapati Palembang pada tahun 2013 dan melarikan diri dengan cara menjebol terali sel, ungkapnya.
#Opr PID Polresta Palembang
No comments:
Post a Comment