MWawasan.JAKARTA~ Tim pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno meyakini, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tidak akan mengajukan gugatan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, Anies-Sandi mengalahkan pasangan nomor urut 2 itu hingga belasan persen.
"MK itu ada syarat selisih 2% masuk konstitusi, calon nomor dua pasti paham itu. Tapi kan selisihnya besar, hampir 16%. Kami meyakini (paslo nomor urut 2) tidak melakukan (gugatan itu ke MK)," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, M Taufik di Jakarta, Sabtu 29 April 2017 malam.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, selama ini yang diperdebatkan oleh paslon nomor urut 2 bukan menyangkut hasil suara. Tapi, kata dia, soal teknis dan prosesnya saja. (Baca: Kalah di Quick Count Sementara, Pendukung Ahok Tampak Cemas)
"Adapun soal pelaporan-pelaporan, tetap dilakukan dong sesuai aturan yang berlaku, misalnya kita laporkan X yah kita harapkan prosesnya tak mandek," kata politikus Partai Gerindra ini.
"MK itu ada syarat selisih 2% masuk konstitusi, calon nomor dua pasti paham itu. Tapi kan selisihnya besar, hampir 16%. Kami meyakini (paslo nomor urut 2) tidak melakukan (gugatan itu ke MK)," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, M Taufik di Jakarta, Sabtu 29 April 2017 malam.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, selama ini yang diperdebatkan oleh paslon nomor urut 2 bukan menyangkut hasil suara. Tapi, kata dia, soal teknis dan prosesnya saja. (Baca: Kalah di Quick Count Sementara, Pendukung Ahok Tampak Cemas)
"Adapun soal pelaporan-pelaporan, tetap dilakukan dong sesuai aturan yang berlaku, misalnya kita laporkan X yah kita harapkan prosesnya tak mandek," kata politikus Partai Gerindra ini.
No comments:
Post a Comment