Breaking

Friday, May 12, 2017

Cabuli Pelajar SMA Hingga Hamil, Pemuda 19 tahun Diamankan

 
Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Satreskrim Iptu Dhoraria Simanjuntak mengapit RTN, pelaku pencabulan di Polres Tebingtinggi, Senin (8/5).
MWawasan.Serdang Begadai~ RTIN (19) warga Dusun II Desa Marumbun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai harus menginap di sel tahanan Polres Tebingtinggi atas dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) pelajar kelas II SMA berusia 17 tahun, warga Serdang Bedagai hingga hamil 1 bulan.

Demikian diungkapkan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Iptu Dhoraria Simanjuntak , Senin (8/5) siang di ruang Satreskrim Polres Tebingtinggi. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bor sumur tersebut ditangkap pada Jumat (5/5) malam sekira pukul 23.00 Wib lalu dari kediamannya ketika baru pulang merantau dari Bangkinang-Riau atas laporan HH, ibu korban, karena telah menyetubuhi putrinya sebanyak 3 kali hingga hamil 1 bulan.

Disebutkan Sagala, kejadian berawal sekitar tahun 2015 lalu, pelaku yang sebelumnya tinggal dengan ibu kandungnya di Desa Marumpun Sipispis pindah dan menetap dengan ayahnya yang kawin lagi dan tinggal di Desa Dolok Merawan. Sejak tinggal bersama ayah dan ibu tirinya, pelaku ikut bekerja bersama ayahnya yang berprofesi sebagai tukang bor sumur warga. Hingga akhirnya pelaku berkenalan dengan Bunga dan berhasil memacari Bunga yang tinggal tidak jauh dari kediaman ayah dan ibu tiri pelaku.

Pada akhir tahun 2016 lalu dengan alasan minta ditemani menjual handphonenya, pelaku membawa korban ke areal perkebunan karet milik warga di Desa Dolok Merawan dan merayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Merasa ketagihan, pada awal Februari 2017, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumah Bunga, saat rumah korban dalam keadaan sepi. Namun awal bulan Maret lalu, pelaku memutuskan pergi merantau ke Kota Bangkinang provinsi Riau.

Dua minggu di Kota Bangkinang, lanjutnya, pelaku berkenalan dengan seorang janda anak satu dan pada akhir Maret, pelaku kemudian menikah dengan janda tersebut. Usai menikah, pelaku kemudian memutuskan kembali ke Desa Marumpun Sipispis ke kediaman ibu kandungnya.

Mendapat informasi jika pelaku telah kembali dari perantauannya, ibu korban kemudian menghubungi petugas kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli Bunga sebanyak 3 kali. 
 
“Aku memang telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, namun aku tak tahu kalau dia sampai hamil pak, karena sewaktu aku pergi ke Bangkinang dia gak ada cerita apa-apa," ujar pelaku sembari menyesali perbuatannya dan harus menjalani hukuman. 



#Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas