Breaking

Tuesday, May 9, 2017

Kemendagri Segera Siapkan Pernyataan Resmi Untuk Ahok

MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat pertanyaan resmi menyusul putusan majelis hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam persidangan dugaan penistaan agama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya segera membuat pernyataan resmi terkait putusan hukum tersebut. Namun, terkait vonis 2 tahun penjara, ia belum pastikan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.

“Sedang disusun pernyataan resmi Mendagri,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Selasa (9/5).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) mendapat vonis 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Majelis hakim menyatakan, Ahok dikenakan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto menambahkan, Kemendagri masih mengkaji putusan pengadilan tersebut. "Lagi dikaji, kan di sana harus ada tulisannya inkracht itu tadi. Saya belum baca putusan belum bisa kasih kesimpulan," kata Sigit.

Ia menegaskan dalam menyikapi putusan itu, pihaknya akan mempertimbangkan upaya banding yang akan dilakukan oleh Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu pun sudah menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.

“Kita lihat pertimbangannya apa, putusannya masuk atau enggak, yang bersangkutan banding atau enggak,” kata dia.



#Gan/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas