Breaking

Friday, May 5, 2017

LARANGAN CANTRANG DITANGGUHKAN HINGGA AKHIR 2017

MWawasan.JAKARTA~ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penangguhan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017.  Meskipun sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis  pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan dan jumlahnya terus bertambah. Berbagai sosialisasi kebijakan pelarangan cantrang pun sudah dilakukan sejak 2009, sementara peraturannya telah diputus sejak 1980, melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980.

“Penggunaan cantrang dibolehkan sampai akhir 2017. Tapi selama masa transisi, nelayan yang masih menggunakan cantrang tidak diperbolehkan melaut ke luar wilayahnya. Misalnya nelayan Brebes berlayar ke Sumatera Selatan, nanti malah terjadi konflik nelayan”, tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam gelaran konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (4/5).

Untuk peraturannya, Menteri Susi mengatakan akan tetap pada Peraturan Menteri  No.71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Meski begitu, akan dibuat surat edaran untuk masing-masing pemerintah daerah.

Menteri Susi menjelaskan, sebaran alat tangkap cantrang di Pantai Utara Jawa sudah melebihi kapasitas. Jumlah cantrang di Jawa Tengah pada 2004 mencapai 3.209 unit, pada 2007 jumlah 5.100 dan pada 2015 berjumlah 10.758 unit. Dikarenakan telah overfishing, para nelayan tersebut mulai bergerak ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) lainnya. Pergerakkan ini bahkan telah tercatat sejak 1970.

Menteri Susi juga mengingatkan, saat ini telah banyak pemilik kapal yang beralih alat tangkapnya, dari cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Mereka berlayar ke Natuna hingga Arafuru. “Dan yang lebih penting sekarang ini, banyak pengusaha kapal yang alat tangkapnya sudah beralih. Itu sudah sangat diuntungkan. Mereka berangkat ke Arafuru, yang dulu Arafuru itu tertutup bagi kapal-kapal dari Jawa”, lanjutnya.

Selama masa transisi hingga akhir 2017, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mengalokasikan bantuan penggantian cantrang untuk kapal dengan ukuran di bawah 10 GT sebanyak 15.284 unit untuk nelayan di 8 provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Lampung,  Jambi dan Sumatera Utara. Sementara untuk kapal yang besar (> 10 GT) akan diberikan asistensi perbankan yang akan membantu restrukturisasi hutang-hutang lama, mulai dari penundaan, pembayaran pokok dan memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) baru kepada nelayan. “Yang kecil bisa minta ke KKP sekarang, Jadi sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah dalam proses pergantian alat tangkap ini”, imbuhnya.

Kemudian dari keputusan rapat dengan Presiden pada Rabu (3/5), kebijakan Menteri Susi dalam melarang penggunaan cantrang dinilai sudah bagus. “Pak Presiden kemarin mengatakan ini sudah sangat bagus. Yang kita perlukan sekarang adalah mengawal masa transisi hingga ke akhir 2017 ini, supaya selesai”, terang Menteri Susi.

Berikutnya, KKP akan memvalidasi calon penerima bantuan alat tangkap bagi kapal di bawah 10 GT. Proses ini akan melibatkan langsung perguruan tinggi dan mahasiswa. Sementara di atas 10 GT, akan diberikan asistensi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Susi juga menyinggung isu kriminalisasi nelayan. Ia mengaku, sejak seminggu yang lalu, pemerintah sudah mengadvokasi beberapa nelayan yang ditangkap. “Jadi kalau bilang KKP mau kriminalisasi, ya tidak benar. Kalau ada aparat menangkap karena kesalahan ya bisa saja. Tapi itu tidak ada dalam skenario terhadap nelayan”, pukasnya.

Rencananya  pada 8 Mei mendatang, KKP akan mengundang seluruh Direktur Polair, agar tidak lagi melakukan penangkapan terhadap nelayan. “Tapi aparat juga harus menengahi. Kalau tidak ada yang menengahi, nanti aparat yang malah diserang, kapal aparat yang dibakarlah atau semacamnya”, ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut niat baik kebijakan pemerintah dalam pergantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. “Beberapa kali sudah ada dialog antara nelayan dengan pemprov tentang permodalan. Kita sosialisasi kepada mereka, Selanjutnya sebagaimana arahan pemerintah pusat, maka kita buatkan desk”, paparnya.




#Lilly Aprilya Pregiwati/ Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas