Breaking

Tuesday, May 9, 2017

Mendagri : Ahok Tak Bisa Laksanakan Tugas Gubernur

MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tak bisa melanjutkan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Ini berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam aturan tersebut menyatakan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan kewenangan . Berbeda halnya kalau tidak ada ancaman hukuman penjara, maka menunggu putusan tetap.

“Kalau dia tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa terus melanjutkan masa jabatannya sampai ada keputusan tetap. Namun, karena yang bersangkutan (Ahok) ditahan maka tidak bisa menjalani sehari-hari pemerintahannya.” kata Tjahjo, Selasa (9/5).

Untuk itu, Tjahjo menambahkan, mengisi kekosongan jabatan akan diangkat pelaksana tugas (plt) kepala daerah secara otomatis melekat kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Hal itu ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Kepres) termasuk pemberhentian sementara Ahok.

Makanya, ia melanjutkan, Kemendagri segera menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan terkait vonis Ahok. Pemerintah tak bisa ambil kebijakan semata-mata hanya lewat pemberitaan media, namun memerlukan surat resmi antarinstansi negara.

“Dalam hal ini setelah hari ini kami kirim surat minta salinan putusan, tidak bisa dasar liat di TV. Kami harus tahu dasarnya, nomornya berapa karena kami harus lapor ke presiden dan berkaitan dengan Kepres (pemberhentian sementara Ahok dan pengangkatan plt Djarot),” ucap Tjahjo.


 


#Gan/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas